Monday 14 January 2013

PENGERTIAN: POLITIK HUKUM


POLITIK HUKUM

1.             Apakah Politik Hukum itu ?
Politik Hukum terdiri atas politik dan hukum, politik merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan cara atau suatu tujuan yang akan dicapai yang mana didalamnya terdapat suatu nilai yang diperjuangkan. Menurut Otto Von Bismarck, politik itu yaitu mempertaruhkan kemungkinan untuk merebut kemungkinan yang lebih besar. Dalam pengertian Max Weber, politik lebih dari pragmatisme simplist karena ia mengandung sifat eksistensial dalam wujudnya dan juga melibatkan rasionalitas nilai-nilai atau Wertrationalitaet. Jika dilihat teori sistem oleh Parsons, ia menempatkan politik sebagai unit sistem yang bertugas mencapai tujuan, maka tujuan yanng dipilih yaitu tujuan sistem (orientasi kepentingan umum), dan cara untuk mencapainya tunduk pada rasionalitas nilai. Kalau Ignas Kleden mengutip kata-kata Friedrich Schiller “Und setz ihr nicht das Leben ein, nie wird euch das leben gewonnen sein : hidup yang tidak
dipertaruhkan tak akan pernah dimenangkan ! Berbicara dengan Politik Hukum, secara filosofis berbicara hukum, berarti berbicara pengaturan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dilihat dari pandangan Gustaf Radburch, ia tidak memisahkan aspek kepastian dan kemanfaatan karena dengan adanya kepastian bahwa aturan-aturan itu ditaati, maka keadilan benar-benar mendatangkan manfaat bagi kebaikan manusia.
Padmo Wahyono merumuskan Politik Hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan berkaitan dengan yang seharusnya (ius constituendum). Politik hukum selalu berbicara dengan “apa yang seharusnya”, yang tidak selamanya identik dengan “apa yang ada”, melainkan aktif mencari “apa yang seharusnya”. Politik hukum tidak bersifat pasif terhadap “apa yang ada” melainkan aktif mencari “apa yang seharusnya”. Politik hukum selalu berkaitan dengan cita-cita/harapan, sehingga harus ada visi terlebih dahulu atau yang harus ditetapkan terlebih dahulu. Dengan demikian titik tolak politik hukum adalah visi hukum, karena berdasarkan visi itu bentuk dan isi hukum yang dianggap capable dirancang untuk mewujudkan visi tersebut. Visi menunjuk pada ideal yang ingin dicapai, oleh karena itu Politik hukum yang sesungguhnya memikul beban sosial suatu masyarakat, bangsa dan negara itu, yaitu untuk mewujudkan tujuan masyarakat, bangsa, negara karena hukum itu sendiri adalah milik bersama (common ideology) yang tidak dapat ditunggangi oleh kepentingan dirinya. Hal inilah yang membedakan antara politik hukum dengan hukum dan politik.
Politik hukum memiliki fungsi ideologis untuk dua hal mendasar yaitu: (i) memberi titik tolak dan arah dasar bagi tatanan hukum dalam mengelola berbagai persoalan diberbagai bidang demi mencapai tujuan bersama, (ii) ia mengarahkan dan mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki hukum untuk mewujudkan tujuan bersama dimaksud. Sementara politik dan hukum lebih terarah pada realitas hubungan timbal balik dan tarik menarik antara hukum dan politik itu sendiri. Secara garis besar ruang lingkup politik hukum mencakup tiga hal yaitu : (i) tujuan (ideal) yang hendak dicapai melalui hukum, (ii) cara/metode yang tepat untuk mencapai tujuan itu dan, (iii) konfigurasi hukum yang efektif mewujudkan tujuan tersebut. Jika dilihat ‘hukum dan politik’ ia lebih terfokus pada interplay antara hukum dan politik. Hukum dan politik berurusan dengan real politik dan hukum, dalam arti saling tindak antara politik dan hukum yang berbicara. Dalam  Politik hukum hal-hal yang dibicarakan lebih pada perwujudan tujuan-tujuan ideal. Secara historis dari zaman klasik hingga abad ke-20, terdapat sejumlah tugas/tujuan dari hukum antara lain :
  1. Zaman klasik: (i) mewujudkan dan menjamin kenajukan dan keadilan umum, (ii) menjamin eudaimonia (kebahagiaan:socrates), (iii) menjamin partisipasi dalam gagasan keadilan (plato), (iv) menjamin eksistensi negara yang bermoral dan adil (Aristoteles), (v) memenuhi kepentingan tiap warga negara (Epicurus).
  2. Abad pertengahan: (i) menyelenggarakan keamanan, perdamaina serta mewujudkan kesalehan sosial (St.Agustinus), (ii) menjunjugn hak alamiah manusia untuk mempertahankan hidup, cinta dan hidup berkeluarga, kerinduan mengenal Tuhan, dan kerinduan bersahabat (Thomas Aquinas).
  3. Zaman Renaissance, Aufklarung dan abad ke-19: (i) menunjukkan otonomi manusia, (ii) menjamin kebebasan individu, (iii) menjaga tertib hukum negara (positifisme hukum), (iv) menciptakan tatanan masyarakat sosialis (karl max), (v) melestarikan karekter bangsa (Savigni).
  4. Abad ke-20: (i) menjaga hak-hak asasi manusia (tradisi Inggris), (ii) menjamin keadilan  dalam masyarakat (stammler, Radbruch), (iii) mewujudkan kepentingan umum (Cordoso dan Pound), (iv) menjaga kepentingan umum dan individu secara seimbang (Reinach).
Dalam hal mengenai tujuan politik hukum untuk mewujudkan “kesejahteraan umum”, tujuan Politik Hukum adalah menciptakan aturan dan sistem implementasi hukum yang menjamin pemerataan anggaran, penghapusan kemiskinan, penyediaan fasilitas publik yang merata, pemberantasan KKN, mendorong sektor ekonomi produktif atau membuka akses ekonomi lebih besar bagai pelaku ekonomi kecil dan menengah dan lain sebagainya.
2.             Politik Hukum Sebagai Agenda Hukum
Politik hukum sebagai agenda hukum maksudnya adalah bahwa dalam tugasnya mewujudkan tujuan bersama, dalam mewujudkan hakikinya sebagai hukum, yaitu menjamin pengaturan yang adil, memberi kepastian hukum dan mendistribusikan manfaat. Politik hukum selalu merupakan agenda perjuangan bagi kepentingan bersama/umum. Politik hukum selalu memiliki misi utama untuk meletakkan fondasi bagi pengabdian pada kepentingan bersama. Idealisme ini merupakan hal yang sering didengungkan melalui hukum alam, bahwa hukum yang tidak adil, tidak layak disebut sebagai hukum. Karena dalam hukum harus melekat nilai- nilai ideal seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, yang merupakan titik tolak atau basis dari politik hukum. Dan karena raison d’etre hukum adalah untuk melayani kepentingan umum atau merupakan milik bersama. Seperti halnya basis kehadiran negara adalah untuk melayani kepentingan umum. Maka basis kehadiran hukum pun untuk melayani res publica, bukan melayani res patria, bukan demi volonte de corps, bukan valonte de tous, dan bukan untuk volonte particuliere. Misalnya dalam menangani masalah kemiskinan, bagi politik hukum hal ini harus ditangani lewat pengaturan yang lebih adil, baik dalam regulasi hukum yang secara jelas dan tegas (kepastian). Hukum harus mengatur secara adil sehingga golongan masyarakat yang tidak mampu memperoleh ekses yang cukup untuk meraih kesejahteraan (kemanfaatan).
3.             Posisi Hukum dalam Politik Hukum
Memperhatikan posisi hukum dalam politik hukum, yang pertama bahwa hukum merupakan suatu alat (instrumen) dalam mewujudkan tujuan. Oleh karena itu, hukum harus dipastikan memiliki mutu dan kapabilitasnya. Hukum digunakan untuk mengatur, sehingga harus mampu memberikan suatu perubahan atau pergeseran yang lebih baik. Hukum itu sendiri harus dijamin mutu dan kapabilitasnya baik dari sisi legalitasnya maupun isinya, ataupun berikut sanksinya. Agar tujuan yang sebenarnya dapat tercapai sebagaiman yang dibutuhkan bersama atau kepentingan bersama. Kedua, hukum dalam konteks politik hukum merupakan pembawa misi, menjadi wadah dari segala keinginan dan aspirasi akan hal yang ingin ditata dan dicapai, baik itu untuk mencapai tujuan, memperbaiki keadaan. Sehingga ia dibekali kekuatan memaksa, didukung otoritas yang sah, dan dirumuskan secara jelas agar efektivitasnya terjamin. Ketiga, hukum dalam konteks politik hukum adalh sebagai piranti managemen yang menata kepentingan-kepentingan secara adil, menetapkan apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan serta hak dan kewajiban individu maupun kelompok, sanksi serta lembaganya. Dalam posisi-posisi tersebut hukum merupakan suaut sumber daya publik yang memiliki segala kelengkapan yang diperlukan bagi keperluan pencapaian tujuan.

SUMBER RESUME : DR. BERNARD L. TANYA, S.H, M.H. , “POLITIK HUKUM Agenda Kepentingan Bersama”