KEUNTUNGAN
dan KERUGIAN
RATIFIKASI
STATUTA ROMA
PENGESAHAN ROME STATUTE
OF THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT
1998
(STATUTA ROMA TENTANG MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL 1998)
(STATUTA ROMA TENTANG MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL 1998)
Ratifikasi merupakan bentuk kepedulian
dan keseriusan suatu negara terhadap suatu hal yang diatur dalam konvensi
internasional. Pasal 2 Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Perjanjian
Internasional mendefinisikan “ratifikasi” sebagai tindakan internasional dari
suatu negara dengan mana dinyatakan kesepakatan untuk mengikatkan diri pada
perjanjian. Ratifikasi merupakan bentuk penundukan suatu negara terhadap suatu
ketentuan hukum (konvensi) internasional, artinya bilamana suatu negara meratifikasi
suatu konvensi maka ia terikat dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam
konvensi tersebut. Selain ratifikasi, pengesahan