Wednesday, 10 July 2013

UPAYA HUKUM KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK)

Sumber foto: m.inilah.com 
Akhirnya setelah lama menjalani perdebatan panjang tentang upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum akibat dari suatu putusan bebas dari Hakim memperoleh Kepastian Hukum dan Keadilan menurut berbagai praktisi maupun masyarakat setelah dikabulkannya permohonan Pengujian Undang-undang oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan diputus pada 26 Maret 2013 lalu atas PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA [PASAL 244] TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 pada Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012. Amar Putusan tersebut yaitu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

1.1 Menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
1.2 Menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;............dst

Mengapa mengalami perdebatan? Berikut penulis akan membahasnya.

Pasal 67 KUHAP : "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat." 

Pasal 244 KUHAP: "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas."

Kedua pasal ini akan menjadi pembahasan dalam tulisan ini. Hal yang menjadi permasalahan yaitu mengenai penerapan pasal-pasal ini serta jaminan Kepastian hukum bagi terdakwa atas putusan bebas yang dilindungi berdasarkan konstitusi, bertolak seolah bertolak belakang pada pelaksanaanya dalam sistem peradilan. Mengenai pelaksanaan upaya hukum Jaksa Penuntut Umum terkait putusan bebas telah lama terjadi perdebatan, yaitu diawali dengan adanya perkembangan praktek peradilan pidana yang dimotori oleh pihak eksekutif, yakni Departemen Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 14-PW. 07. 03. Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, dalam butir 19 pada Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman tersebut ditetapkan, bahwa:


“Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi, dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi."


Keberadaan yurisprudensi yang dilandasi keluarnya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 14-PW. 07. 03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tersebut, di bidang substansi putusan bebas dengan upaya hukum yang menyertainya masih selalu menjadi wacana kalangan teoritisi maupun praktisi oleh karena Keputusan Menteri Kehakiman tersebut mengenyampingkan Pasal 244 KUHAP sehingga menimbulkan berbagai interpretasi atau multi tafsir yang menambah rancunya esensi putusan bebas yang dicanangkan oleh KUHAP.

Alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum atas putusan bebas yaitu:

Menurut MA maupun Jaksa Penuntut Umum, terdapat putusan-putusan bebas yang terdapat suatu keganjilan. Pada dasarnya KUHAP tidak membedakan Putusan Bebas, dimana pengertian menurut KUHAP pasal 191 ayat (1) yaitu "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas". 

Menurut MA maupun Jaksa Penuntu Umum, Putusan bebas itu terdapat 2 (dua) bagian yaitu putusan Bebas Murni dan Putusan bebas tidak murni. Hal inilah menjadi landasan JPU melakukan Upaya Hukum atas putusan bebas yaitu pada putusan bebas tidak murni, dan JPU juga harus membuktikan hal ini pada saat akan mengajukan upaya hukum. Sedangkan jika dilihat dalam teori maupun dalam doktrin yaitu Putusan bebas (vrijspraak) dikualifikasian bentuk-bentuk vrijspraak tersebut, seperti yang dikemukakan oleh seorang Pakar Belanda, J. M. van Bemmelen, sebagai berikut: 
  1. De zuivere vrijspraak (putusan bebas murni), merupakan putusan akhir, hakim membenarkan fakta hukumnya (feiten), namun tuduhan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 
  2. De onzuivere vrijspraak (putusan bebas tidak murni), yaitu dalam hal batalnya tuduhan terselubung (bedekte neitigheid van dagvaarding) atau putusan bebas yang menurut keyakinan kenyataannya tidak didasarkan pada tidak terbuktinya apa yang dimuat dalam surat tuduhan. 
  3. De vrijspraak of grond van doel matige heid overwegingen (putusan bebas berdasarkan alasan pertimbangan kegunaannya), yaitu putusan hakim yang diambil berdasarkan pertimbangan bahwa haruslah diakhiri atas suatu penuntutan yang sudah pasti tidak akan ada hasilnya.
  4. De bedekte vrijspraak (putusan bebas yang terselubung), yaitu dalam hal hakim mengambil putusan tentang fakta hukum (feiten) dan menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging (dilepas dari tuntutan hukum).
MA juga melahirkan yurisprudensi yang mengabulkan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Natalegawa yang diajukan jaksa, melalui putusan MA Reg. No. 275/K/Pid/1983. Adapun legal reasoning yang digunakan MA untuk menjustifikasi kasasi terhadap putusan bebas, antara lain: pertama, asas ius contra legem; dan, kedua, konsepsi putusan bebas yang dibedakan atas bebas murni (vrijspraak) dan bebas tidak murni (verkapte vrijspraak). Menurut MA, indikator putusan vrijspraak yakni jika kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak didukung alat bukti yang sah. Sementara itu yang dimaksud dengan nomenklatur verkapte vrijspraak atau bebas tidak murni indikatornya yaitu: (i) jika putusan bebas itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan; (ii) jika dalam menjatuhkan putusan, pengadilan telah melampaui wewenangnya di ranah kompetensi absolut maupun relatif, serta memberikan pertimbangan yang bersifat non juridis. Terhadap katagori bebas tidak murni inilah kasasi wajib untuk diperiksa.

Berdasarkan uraian tersebut menurut MA, Suatu putusan pembebasan adalah tidak murni apabila putusan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya surat dakwaan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah lepas dari segala tuntutan hukum atau apabila pengadilan dalam menjatuhkan putusannya telah melampau wewenangnya.

Untuk jelasnya diuraikan sebagai berikut:

1. Pemahaman atas ketentuan pasal 244 KUHAP yang melarang kasasi terhadap putusan bebas. Walaupun butir 19 Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, menyatakan : “Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dinyatakan kasasi". Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi”, tidaklah berarti ketentuan pasal 244 KUHAP telah berubah. Ketentuan pasal 244 KUHAP tetap mengikat, dan yang dimaksud dengan bebas dalam butir 19 Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah bebas tidak murni. Karena itu yang harus dibuktikan oleh penuntut umum dalam memori kasasinya adalah putusan tersebut adalah putusan bebas tidak murni Dalam hal ini perlu dimintakan perhatian tentang anak kalimat butir 19 tersebut yang berbunyi: "terhadap putusan bebas tidak dapat diminta banding."

Anak kalimat tersebut hendaknya diartikan tidak berlaku terhadap tindak pidana yang oleh undang-undangnya sendiri ditentukan dapat banding terhadap putusan bebas, umpamanya banding terhadap putusan bebas perkara subversi yang diatur dalam pasal 10 ayat 3 Undang-Undang No. 11/PNPS/1961.

2. Suatu putusan pembebasan adalah tidak murni apabila putusan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya surat dakwaan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah lepas dari segala tuntutan hukum atau apabila pengadilan dalam menjatuhkan putusannya telah melampau wewenangnya. Untuk jelasnya diuraikan sebagai berikut:

2.a. Suatu putusan bebas adalah tidak murni apabila putusan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan yang ada dalam surat dakwaan, dan tidak didasarkan pada tidak terbuktinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan.

Apabila suatu putusan bebas didasarkan pada tidak terbuktinya unsur perbuatan yang didakwakan maka putusan tersebut adalah putusan bebas murni, dan putusan yang demikian tidak dapat di kasasi. Tetapi apabila putusan tersebut tidak didasarkan pada tidak terbuktinya unsur delik, melainkan karena salah menafsirkan unsur delik yang ada dalam dakwaan maka putusan tersebut bebas tidak murni. Dengan kata lain, hakim menyatakan tidak terbukti karena hakim tersebut salah menafsirkan unsur delik. Apabila penafsirannya tepat dan benar, maka unsur tersebut akan terbukti dan terdakwa akan dipidana. Contoh : unsur melawan hukum dari pasal 1 (1) a UU No. 3 Tahun 1971. Hakim membebaskan terdakwa karena salah menafsirkan unsur tersebut secara sempit yaitu melawan hukum dalam pengertian formil.

Dalam perkara RADEN SONSON NATALEGAWA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membebaskan terdakwa karena berpendapat unsur melawan hukum tidak terbukti. Tidak terbuktinya unsur ini adalah karena Pengadilan tersebut hanya menafsirkan sebutan/unsur melawan hukum dalam pengertian formil yaitu melanggar peraturan yang-ada sanksi pidananya.

Mahkamah Agung dengan putusan No. 275 K/Pid/1983 sependapat dengan penuntut umum bahwa putusan tersebut bebas tidak murni. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pembebasan tersebut telah didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan unsur melawan hukum dalam surat dakwaan yaitu hanya menafsirkan dalam pengertian formil, padahal melawan hukum haruslah ditafsirkan secara luas baik dalam pengertian formil maupun dalam pengertian materiel. Dari hasil persidangan terungkap bahwa unsur melawan hukum dalam pengertian materiel dapat dibuktikan. Mahkamah Agung telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 (1) a UU No. 3 Tahun 1971.

Dari putusan Mahkamah Agung dapat diketemukan bahwa salah menafsirkan sebutan/unsur delik dalam surat dakwaan ternyata telah diperluas dengan salah menafsirkan hukum pembuktian. Dengan kata lain pembebasan tersebut tidak murni karena sebenarnya alat buktinya cukup tetapi pengadilan berpendapat kurang, katena pengadilan tidak menerapkan hukum pembuktian secara tepat/benar, yaitu pengadilan tersebut tidak menggunakan alat bukti petunjuk yang terungkap dipersidangan.

Contoh : dalam perkara Dr. EFEK ALAMSYAH MPH, Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat dakwaan tidak terbukti karena keterangan seorang saksi yang mengatakan terdakwa ada menerima uang menurut pengadilan tidak didukung alat bukti lain sehingga dakwaan tidak terbukti. Mahkamah Agung dalam putusan No. 1295 K/.Pid/1985 berpendapat bahwa pertimbangan pengadilan tersebut tidak dapat dibenarkan sebab pengadilan dalam pertimbangannya tidak dihubungkan dengan petunjuk-petunjuk yang ada. Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pasal 1 (1) b UU No. 3 Tahun 1971.

2.b. Suatu putusan bebas adalah tidak murni, karena putusan tersebut sebenarnya adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam hal ini apabila pertimbangan dan penafsiran Hakim diikuti, seharusnya pengadilan memberi putusan lepas dari segala tuntutan hukum bukan bebas. Dalam hal demikian penuntut umum berpendapat putusan tersebut sebenarnya putusan lepas dari segala tuntutan dan karena itu dapat dikasasi.

Lebih lagi penafsiran Hakim itu tidak tepat apabila penafsirannya tepat dan benar-benar dakwaan akan dinyatakan terbukti dan dipidana.

Contoh : Pengadilan Tinggi Jakarta telah membebaskan terdakwa KANAYODAS NENUMAL NANWANI dengan pertimbangan bahwa yang dapat menjadi subyek hukum dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 adalah pegawai negeri, atau orang-orang yang menerima bantuan dari negara, sedang terdakwa tidak termasuk kelompok itu.

Penuntut Umum berpendapat bahwa dengan pertimbangan demikian seharusnya Pengadilan Tinggi memberi putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan terbukti, pelakunyalah yang tidak memenuhi persyaratan (apabila penafsiran Pengadilan Tinggi diikuti). Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 652 K/Pid/1980 sependapat dengan penuntut umum. Dan Mahkamah Agung berpendapat karena dakwaan bukanlah pasal 1 (1) b tetapi pasal 1 (1) a dan pasal 1 (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 dimana dalam pasal tersebut tidak menentukan bahwa, terdakwa harus seorang pegawai negeri, sehingga terdakwapun dapat menjadi subyek dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1971. Dengan demikian Mahkamah Agung menyatakan dakwaan terbukti dan mempidana terdakwa.

2.c. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Dalam hal ini, apabila pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya, dakwaan akan dinyatakan terbukti dan terdakwa akan dipidana.

Contoh : Pengadilan Negeri Kalabahi telah membebaskan terdakwa MOSES MALAIRULI, dkk dengan pertimbangan bahwa Keputusan Jaksa Agung R.I. No. Kep-120/J.A/12/1976 tentang larangan Perkumpulan Saksi Jehova tidak syah.

Mahkamah Agung dalam putusan No. 579 K/Pid/ 1983 dalam pertimbangan berpendapat sama dengan penuntut umum bahwa Pengadilan Negeri telah melakukan pengujian terhadap Keputusan Jaksa Agung R.I. No. Kep- 129/J.A/12/1976, hal mana pengadilan telah melampaui batas wewenangnya dan telah melanggar pasal 26 (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, oleh karena menurut pasal 26 (1) (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tersebut ada pada Mahkamah Agung yang dilakukan dalam pemeriksaan kasasi.

Dasar hukum kasasi atas putusan bebas: 

  • Keputusan Menteri Kehakiman R.1- Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 (Tentang tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP) butir 19, menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi, hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi.

  • Yurisprudensi tentang kasasi terhadap putusan bebas:
  1. Putusan MA Regno : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983, menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan PN itu, Jaksa langsung mengajukan permohonan kasasi ke MA. 
  2. Putusan MA Regno : 892 K/Pid/1983 tanggal 4 Desember 1984, menyatakan bahwa MA wajib memeriksa apabila pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskannya terdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu. 
  3. Putusan MA Regno : 532 K/Pid/1 984 tanggal 10 Januari 1985, menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat dibanding, tetapi dapat langsung dimohonkan kasasi. 
  4. Putusan MA Regno : 449 K/Pid/1984 tanggal 2 September 1988, menyatakan bahwa MA atas dasar pendapatnya sendiri bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni, harus menerima permohonan kasasi tersebut. 
  5. Putusan MA Regno : 449 K/Pid/1984 tanggal 8 Mei 1985 menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan PN itu, Jaksa langsung mengajukan permohonan kasasi ke MA. 

Alasan permohonan kasasi: 
  • Alasan menurut ketentuan undang-undang (Ps. 253 KUHAP). 
  1. Suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. 
  2. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang. 
  3. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. 
Diluar ketentuan pasal 253 ayat 1 KUHAP, menurut putusan MA Regno : 864 K/Pid/1986, apabila dalam putusan yang bersangkutan terdapat hal-hal yang bertentangan, maka hal itupun dapat dijadikan alasan kasasi. Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa telah terdapat hal-hal yang ber-tentangan dalam putusan PT, yakni terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari. segala dakwaan, akan tetapi barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. 

Alasan yang tidak diperkenankan untuk mengajukan kasasi : 
  1. Bahwa putusan PT menguatkan putusan PN (putusan MA Regno : 9 K/Pid/1983 tanggal 25 Oktober 1983). 
  2. Keberatan atas penilaian pembuktian (putusan MA Regno : 290 K/Pid/1 983 tanggal 7 Nopember 1983). 
  3. Alasan kasasi yang bersifat pengulangan fakta (putusan MA Regno : 567 WPM 983 tanggal 10 Nopember 1983). 
  4. Alasan yang tidak menyangkut persoalan perkara/irrelevant (putusan MA Regno : 7565 WPM 982 tanggal 8 Juni 1983). 
  5. Alasan kasasi yang didasarkan atas berat ringannya hukuman (putusan MA Regno : 797 K/Pid/1983 tanggal 11 Nopember 1983). 
  6. Keberatan kasasi atas permintaan pengembalian barang bukti (putusan MA Regno : 107 K/kr/1 977 tanggal 16 Oktober 1978). 
  7. Permohonan kasasi yang didasarkan pada novum (putusan MA Regno : 468 K/kr/1979 tanggal 18 Juni 1980). 

Mahkamah Agung berpendapat dakwaan terbukti dan mempidana para terdakwa.

3. Dengan uraian tersebut diatas jelaslah bahwa tidak semua Putusan bebas dapat dimohon pemeriksaan kasasi. Karena itu Penuntut Umum haruslah benar-benar diteliti apakah putusan tersebut bebas tidak murni dengan meneliti: 
  1. Apakah pembebasan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak-terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan. atau; 
  2. Pembebasan tersebut sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, misalnya karena perbuatan yang dituduhkan itu termasuk hubungan hukum perdata. atau; 
  3. Pengadilan dalam menjatuhkan putusannya telah melampaui batas wewenangnya. Apabila pengadilan melampaui kompetensinya relatif atau kompetensi absolut, atau apabila dalam putusan tersebut dipertimbangkan hal-hal yang bersifat non yufidis, misalnya dalam Putusan MA Regno 589 K/Pid/ 1984 tanggal 29 September 1984, menyatakan bahwa keberatan PU, yang menyatakan Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, karena telah mengubah bentuk dakwaan dari bentuk alternatif menjadi bentuk kumulatif, walaupun tidak mengubah susunan kata-kata dakwaan tersebut; menurut MA bahwa PT telah melampaui batas wewenangnya, sebab dengan mengubah bentuk dakwaan berarti PT tersebut melanggar hukum acara yang berlaku. 
  4. Apabila hal tersebut tidak diketemukan dalam putusan bebas Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, tidaklah ada gunanya mengajukan permohonan kasasi. Untuk ini diperlukan kesungguhan dan kejelian penuntut Umum dalam mempelajari putusan bebas serta kemampuan untuk mengungkapkan alasan-alasan/ keberatan-keberatan dalam memori kasasi. Kematangan profesional seorang Jaksa Penuntut Umum akan tercermin dalam membaca putusan bebas demikian pula dalam penyusunan memori kasasi.

Bagaimana dengan pendapat Mahkamah Konstitusi?


Sumber Foto: skalanews.com

Pengujian konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP, baik keseluruhan pasal tersebut atau hanya frasa, “kecuali terhadap putusan bebas”, telah empat kali dimohonkan pengujian, dan telah diputus oleh Mahkamah dengan putusan yang menyatakan permohonan (para) Pemohon tidak dapat diterima; 
  1. Putusan Mahkamah Nomor 17/PUU-VIII/2010 tanggal 25 Juli 2011, Mahkamah pada paragraf [3.12], halaman 51, antara lain, mempertimbangkan, “Dalil-dalil Pemohon dalam permohonan ini, lebih mempersoalkan kerugian konstitusionalnya dalam menjalankan profesi advokat daripada sebagai pribadi yang langsung dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang a quo. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak ada kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang a quo”; 
  2. Putusan Mahkamah Nomor 56/PUU-IX/2011, tanggal 15 Maret 2012, pada paragraf [3.3], halaman 57, antara lain mempertimbangkan, “...Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut harus dimaknai bahwa yang dapat menjadi objek pengujian ke Mahkamah adalah materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dijabarkan lebih lanjut oleh ketentuan Undang-Undang bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas “materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” [vide Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK]. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang sudah diundangkan secara sah dan oleh Pemohon didalilkan sesuai dengan UUD 1945 bukanlah merupakan objek pengujian Undang-Undang.” 
  3. Putusan Mahkamah Nomor 85/PUU-IX/2011, tanggal 27 Maret 2012, pada paragraf [3.3.1], halaman 46-47, antara lain mempertimbangkan, “... terhadap petitum permohonan Pemohon supaya Mahkamah menyatakan frasa “... kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Mahkamah sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Nomor 56/PUU-IX/2011 tanggal 15 Maret 2012 mempertimbangkan antara lain bahwa, “Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut harus dimaknai bahwa yang dapat menjadi objek pengujian ke Mahkamah adalah materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dijabarkan lebih lanjut oleh ketentuan Undang- Undang bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas, “materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” [vide Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK]. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang sudah diundangkan secara sah dan oleh Pemohon didalilkan sesuai dengan UUD 1945 bukanlah merupakan objek pengujian Undang-Undang. Semua Undang-Undang yang telah diundangkan secara sah oleh yang berwenang harus dianggap sesuai dengan UUD 1945 sampai dicabut oleh pembentuk Undang-Undang atau dinyatakan tidak konstitusional oleh putusan Mahkamah berdasarkan permohonan yang diajukan dengan dalil ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945”. Semua pertimbangan dan amar putusan Mahkamah menyangkut pengujian konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP dalam Putusan Nomor 56/PUU-IX/2011 tanggal 15 Maret 2012 mutatis mutandis menjadi pertimbangan dalam putusan a quo, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo;” 
  4. Putusan Mahkamah Nomor 71/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012, yang dimohonkan oleh Pemohon yang sama dalam permohonan a quo, pada paragraf [3.6], antara lain mempertimbangkan, “...menurut Mahkamah, permohonan Pemohon, baik antar dalil-dalil dalam posita maupun antara posita dan petitumnya terdapat pertentangan satu sama lain. Di satu pihak Pemohon mendalilkan Pasal 244 KUHAP tersebut tidak bermakna, di pihak lain Pemohon mendalilkan Pasal 244 KUHAP bermakna, masing-masing dengan konsekuensi sebagaimana telah diuraikan di atas. Selain itu, apabila dalil dalam posita tersebut dikaitkan dengan petitum, maka antara dalil tersebut dan petitum juga bertentangan. Terlebih lagi Pemohon memohon supaya Putusan PN Lubuk Sikaping atas perkara Pemohon menjadi memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar pertentangan-pertentangan antar dalil-dalil dalam permohonan Pemohon dan antara dalil-dalil dalam posita dengan petitum, maka menurut Mahkamah, permohonan a quo kabur (obscuur libel). Oleh karena itu Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut tentang kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan pokok permohonan;” 

Pertimbangan Hakim dalam Putusan MK No.114/PUU-X/2012 pada Pokok Permohonan salah satunya dikutip yaitu:

"3.13.2 hal 28 "Bahwa tanpa bermaksud melakukan penilaian atas putusan-putusan Mahkamah Agung, kenyataan selama ini menunjukkan bahwa terhadap beberapa putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, memang tidak diajukan permohonan banding [vide Pasal 67 KUHAP], akan tetapi diajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung mengadilinya. Padahal, menurut ketentuan Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya hukum kasasi. Hal itu mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam praktik karena terjadinya kontradiksi dalam implementasi pasal tersebut. Di satu pihak pasal tersebut melarang upaya hukum kasasi, namun di lain pihak Mahkamah Agung dalam praktiknya menerima dan mengadili permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Mahkamah perlu menentukan konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP khususnya frasa “kecuali terhadap putusan bebas”;

Pada pertimbangan-pertimbangan berikutnya lebih menjelaskan bahwa putusan Mahkamah ini tidak membuat status hukum baru terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah diputus sebelumnya dll silahkan dibaca pada putusan untuk selebihnya.


Bagaimana dengan putusan Lepas? 

Berdasarkan Pasal 67 KUHAP terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat dimintakan banding, namun menurut pasal 244 KUHAP hanya terhadap putusan bebas yang tidak dapat dimintakan kasasi, jadi berarti terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan kasasi. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang diputus oleh Pengadilan Negeri yang tidak dibanding itu merupakan putusan yang diberikan oleh Pengadilan tingkat terakhir, oleh karena itu berdasarkan pasal 244 KUHAP dapat dimintakan kasasi. Dengan penafsiran pasal 67 dan 244 KUHAP tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kasasi dapat dilakukan tanpa melalui banding terlebih dahulu.


KESIMPULAN

Menurut penulis bahwa MK dalam hal ini telah melampau wewenangnya. Wewenang MK terkait dengan Pengujian Undang-undang adalah untuk menguji Norma dari suatu Undang-undang terhadap UUD, bukan melakukan pengujian terhadap pelaksanaan dari UU tersebut. Terlihat jelas dalam pertimbangan hakim tersebut diatas bahwa pertimbangan dilakukan berdasarkan kenyataan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, bukan mengenai Norma dari Undang-undang tersebut. Letak ketidakpastian dari hukum yang dimohonkan adalah pertentangan dari Pelaksanaan sistem peradilan dalam kenyataan yang membolehkan Penuntut Umum melakukan Upaya hukum kasasi atas Putusan Bebas, sementara dalam Unang-undang (KUHAP) hal ini tidak dapat dilakukan oleh PU.

Berbicara hukum yang seharusnya (das sollen) bahwa Putusan MK tersebut adalah memang yang seharusnya dan yang dicita-citakan oleh bangsa ini. Keputusan MK untuk melakukan pemeriksaan permohonan Pengujian ini adalah suatu keputusan menentang Undang-undang sebagai upaya untuk kepentingan Umum dan kepentingan Hukum atas apa yang benar dan seharusnya dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana. Apalagi dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan tersebut. Ini merupakan Apresiasi tinggi terhadap MK atas segala terobosan-terobasan hukum yang dilakukannya. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi perdebatan mengenai Upaya Hukum PU dalam melakukan kasasi, yang artinya Kasasi dapat dilakukan terhadap putusan bebas.

Berbicara tentang keadilan, bahwa keadilan itu tidak memiliki batasan tertentu. Dimana keadilan itu harus dicari tanpa ada batasannya. Keadilan yang sesungguhnya apabalia ketidakadilan itu tidak dapat dibuktikan lagi. Oleh karena menurut penulis pembaharuan KUHAP dalam hukum Indonesia sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada lagi timpang tindih serta perbedaan pandangan-pandangan baik dalam penafsiran maupun dalam penerapan hukum itu dalam praktek sistem peradilan pidana Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Memberikan Komentar baik berupa Saran atau Kritik atau apapun itu so pastinya dengan sopan !
Semoga Blog ini Bermanfaat
TRIMAKASIH
:)