POLITIK HUKUM
1.
Apakah Politik Hukum itu ?
Politik Hukum terdiri
atas politik dan hukum, politik merupakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan cara atau suatu tujuan yang akan dicapai yang mana didalamnya terdapat
suatu nilai yang diperjuangkan. Menurut Otto Von Bismarck, politik itu yaitu
mempertaruhkan kemungkinan untuk merebut kemungkinan yang lebih besar. Dalam
pengertian Max Weber, politik lebih dari pragmatisme simplist karena ia
mengandung sifat eksistensial dalam wujudnya dan juga melibatkan rasionalitas
nilai-nilai atau Wertrationalitaet.
Jika dilihat teori sistem oleh Parsons, ia menempatkan politik sebagai unit
sistem yang bertugas mencapai tujuan, maka tujuan yanng dipilih yaitu tujuan
sistem (orientasi kepentingan umum), dan cara untuk mencapainya tunduk pada
rasionalitas nilai. Kalau Ignas Kleden mengutip kata-kata Friedrich Schiller “Und setz ihr nicht das Leben ein, nie wird
euch das leben gewonnen sein : hidup yang tidak
dipertaruhkan tak akan pernah dimenangkan ! Berbicara dengan Politik Hukum, secara filosofis berbicara hukum, berarti berbicara pengaturan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dilihat dari pandangan Gustaf Radburch, ia tidak memisahkan aspek kepastian dan kemanfaatan karena dengan adanya kepastian bahwa aturan-aturan itu ditaati, maka keadilan benar-benar mendatangkan manfaat bagi kebaikan manusia.
dipertaruhkan tak akan pernah dimenangkan ! Berbicara dengan Politik Hukum, secara filosofis berbicara hukum, berarti berbicara pengaturan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dilihat dari pandangan Gustaf Radburch, ia tidak memisahkan aspek kepastian dan kemanfaatan karena dengan adanya kepastian bahwa aturan-aturan itu ditaati, maka keadilan benar-benar mendatangkan manfaat bagi kebaikan manusia.
Padmo Wahyono
merumuskan Politik Hukum sebagai kebijakan
dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan
dibentuk dan berkaitan dengan yang seharusnya (ius constituendum).
Politik hukum selalu berbicara dengan “apa yang seharusnya”, yang tidak
selamanya identik dengan “apa yang ada”, melainkan aktif mencari “apa yang
seharusnya”. Politik hukum tidak bersifat pasif terhadap “apa yang ada”
melainkan aktif mencari “apa yang seharusnya”. Politik hukum selalu berkaitan
dengan cita-cita/harapan, sehingga harus ada visi terlebih dahulu atau yang
harus ditetapkan terlebih dahulu. Dengan demikian titik tolak politik hukum
adalah visi hukum, karena berdasarkan visi itu bentuk dan isi hukum yang
dianggap capable dirancang untuk
mewujudkan visi tersebut. Visi menunjuk pada ideal yang ingin dicapai, oleh
karena itu Politik hukum yang sesungguhnya memikul beban sosial suatu
masyarakat, bangsa dan negara itu, yaitu untuk mewujudkan tujuan masyarakat,
bangsa, negara karena hukum itu sendiri adalah milik bersama (common ideology) yang tidak dapat ditunggangi oleh kepentingan dirinya.
Hal inilah yang membedakan antara politik hukum dengan hukum dan politik.
Politik hukum memiliki
fungsi ideologis untuk dua hal mendasar yaitu: (i) memberi titik tolak dan arah
dasar bagi tatanan hukum dalam mengelola berbagai persoalan diberbagai bidang
demi mencapai tujuan bersama, (ii) ia mengarahkan dan mengerahkan seluruh
potensi yang dimiliki hukum untuk mewujudkan tujuan bersama dimaksud. Sementara
politik dan hukum lebih terarah pada realitas hubungan timbal balik dan tarik
menarik antara hukum dan politik itu sendiri. Secara garis besar ruang lingkup
politik hukum mencakup tiga hal yaitu : (i) tujuan (ideal) yang hendak dicapai
melalui hukum, (ii) cara/metode yang tepat untuk mencapai tujuan itu dan, (iii)
konfigurasi hukum yang efektif mewujudkan tujuan tersebut. Jika dilihat ‘hukum
dan politik’ ia lebih terfokus pada interplay
antara hukum dan politik. Hukum dan politik berurusan dengan real politik
dan hukum, dalam arti saling tindak antara politik dan hukum yang berbicara.
Dalam Politik hukum hal-hal yang
dibicarakan lebih pada perwujudan tujuan-tujuan ideal. Secara historis dari
zaman klasik hingga abad ke-20, terdapat sejumlah tugas/tujuan dari hukum
antara lain :
- Zaman klasik: (i) mewujudkan dan menjamin kenajukan dan keadilan umum, (ii) menjamin eudaimonia (kebahagiaan:socrates), (iii) menjamin partisipasi dalam gagasan keadilan (plato), (iv) menjamin eksistensi negara yang bermoral dan adil (Aristoteles), (v) memenuhi kepentingan tiap warga negara (Epicurus).
- Abad pertengahan: (i) menyelenggarakan keamanan, perdamaina serta mewujudkan kesalehan sosial (St.Agustinus), (ii) menjunjugn hak alamiah manusia untuk mempertahankan hidup, cinta dan hidup berkeluarga, kerinduan mengenal Tuhan, dan kerinduan bersahabat (Thomas Aquinas).
- Zaman Renaissance, Aufklarung dan abad ke-19: (i) menunjukkan otonomi manusia, (ii) menjamin kebebasan individu, (iii) menjaga tertib hukum negara (positifisme hukum), (iv) menciptakan tatanan masyarakat sosialis (karl max), (v) melestarikan karekter bangsa (Savigni).
- Abad ke-20: (i) menjaga hak-hak asasi manusia (tradisi Inggris), (ii) menjamin keadilan dalam masyarakat (stammler, Radbruch), (iii) mewujudkan kepentingan umum (Cordoso dan Pound), (iv) menjaga kepentingan umum dan individu secara seimbang (Reinach).
Dalam hal mengenai
tujuan politik hukum untuk mewujudkan “kesejahteraan umum”, tujuan Politik
Hukum adalah menciptakan aturan dan sistem implementasi hukum yang menjamin
pemerataan anggaran, penghapusan kemiskinan, penyediaan fasilitas publik yang
merata, pemberantasan KKN, mendorong sektor ekonomi produktif atau membuka
akses ekonomi lebih besar bagai pelaku ekonomi kecil dan menengah dan lain
sebagainya.
2.
Politik Hukum Sebagai Agenda Hukum
Politik hukum sebagai
agenda hukum maksudnya adalah bahwa dalam tugasnya mewujudkan tujuan bersama,
dalam mewujudkan hakikinya sebagai hukum, yaitu menjamin pengaturan yang adil,
memberi kepastian hukum dan mendistribusikan manfaat. Politik hukum selalu
merupakan agenda perjuangan bagi kepentingan bersama/umum. Politik hukum selalu
memiliki misi utama untuk meletakkan fondasi bagi pengabdian pada kepentingan
bersama. Idealisme ini merupakan hal yang sering didengungkan melalui hukum alam,
bahwa hukum yang tidak adil, tidak layak disebut sebagai hukum. Karena dalam
hukum harus melekat nilai- nilai ideal seperti keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan, yang merupakan titik tolak atau basis dari politik hukum. Dan
karena raison d’etre hukum adalah
untuk melayani kepentingan umum atau merupakan milik bersama. Seperti halnya
basis kehadiran negara adalah untuk melayani kepentingan umum. Maka basis
kehadiran hukum pun untuk melayani res
publica, bukan melayani res patria,
bukan demi volonte de corps, bukan valonte de tous, dan bukan untuk volonte particuliere. Misalnya dalam
menangani masalah kemiskinan, bagi politik hukum hal ini harus ditangani lewat
pengaturan yang lebih adil, baik dalam regulasi hukum yang secara jelas dan
tegas (kepastian). Hukum harus mengatur secara adil sehingga golongan
masyarakat yang tidak mampu memperoleh ekses yang cukup untuk meraih
kesejahteraan (kemanfaatan).
3.
Posisi Hukum dalam Politik Hukum
Memperhatikan posisi
hukum dalam politik hukum, yang pertama
bahwa hukum merupakan suatu alat (instrumen) dalam mewujudkan tujuan. Oleh
karena itu, hukum harus dipastikan memiliki mutu dan kapabilitasnya. Hukum
digunakan untuk mengatur, sehingga harus mampu memberikan suatu perubahan atau
pergeseran yang lebih baik. Hukum itu sendiri harus dijamin mutu dan
kapabilitasnya baik dari sisi legalitasnya maupun isinya, ataupun berikut
sanksinya. Agar tujuan yang sebenarnya dapat tercapai sebagaiman yang
dibutuhkan bersama atau kepentingan bersama. Kedua, hukum dalam konteks politik hukum merupakan pembawa misi,
menjadi wadah dari segala keinginan dan aspirasi akan hal yang ingin ditata dan
dicapai, baik itu untuk mencapai tujuan, memperbaiki keadaan. Sehingga ia
dibekali kekuatan memaksa, didukung otoritas yang sah, dan dirumuskan secara
jelas agar efektivitasnya terjamin.
Ketiga, hukum dalam konteks politik hukum adalh sebagai piranti managemen
yang menata kepentingan-kepentingan secara adil, menetapkan apa yang harus
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan serta hak dan kewajiban individu
maupun kelompok, sanksi serta lembaganya. Dalam posisi-posisi tersebut hukum
merupakan suaut sumber daya publik yang memiliki segala kelengkapan yang
diperlukan bagi keperluan pencapaian tujuan.