Kelemahan
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dgn Sistem Induk Hukum Pidana
(KUHP) dilihat dari sinkronisasi substansial:
- UU No. 26 Tahun 2000 tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana (genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan) dan tidak mengatur sekaligus tentang penyesuaian unsur-unsur tindak pidananya (Elements of Crimes). Secara umum unsur-unsur kejahatan mencakup unsur obyektif (criminal act, actus reus) berupa adanya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan hukum serta tidak adanya alasan pembenar, dan unsur subyektif (criminal responsibility, mens rea) yang mencakup unsur kesalahan dalam arti luas dan meliputi kemampuan bertanggungjawab, adanya unsur kesengajaan atau kealpaan serta tidak adanya alasan pemaaf.
- Dalam Pasal 10 UU No. 26 Tahun 2000 ditentukan bahwa dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, namun mengingat kekhususannya sebagai ‘extraordinary crimes’, dalam hal-hal tertentu perlu antisipasi pengaturan hukum acara khusus.
- UU No. 26 Tahun 2000 tidak mengatur ketentuan yang sangat penting bagi pelaksanan proses peradilan yang merdeka dan tidak memihak. Karena dimungkinkan adanya kepentingan politik dalam pelaksanaannya, misalnya dengan adanya kewenangan DPR dalam membentuk peradilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 43 ayat 2: “Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
- Dalam Undang-undang Pengadilan HAM diatur mengenai percobaan, penyertaan serta permufakatan jahat yang mana ancaman pidananya sama dengan delik selesai. Namun dalam hal ini (UU Pengadilan HAM) tidak diatur mengenai concursus maupun pengulangan tindak pidana.
Lex
tempories delictie dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
disebutkan bahwa: “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi
sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya
dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.” Dalam penjelasan pasal
dijelaskan bahwa hal ini dimaksudkan untuk memberikan alternative penyelesaian
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan di luar Pengadilan HAM.
Artinya bahwa berdasarkan Undang-undang ini dapat berlaku surut terhadap
perbuatan yang dilakukan sebelum adanya Undang-undang ini. Dalam penjelasan
pasal 4 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara gamblang disebutkan
bahwa “ Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat
dikeculaikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang
digolongkan kedalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketentuantersebut dijadikan
landasan bagi pasal 43 Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
yang menyatakan bahwa “ Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
diundangkannya UU ini, diperksa dan diputus oleh pengdilan HAM ad hoc. Sementara
dalam KUHP disebutkan bahwa dalam pasal 1 ayat (1) Suatu perbuatan tidak dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang
telah ada sebelumnya. Artinya terdapat larangan adanya retroaktif atau berlaku
surutnya peraturan atas suatu tindak pidana yang dilakukan sebelum adanya
undang-undang yang mengatur, dan pada ayat (2) ditegaskan lagi Jika ada
perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya. Jika dilihat
konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD 1945 khususnya dalam pasal 28I ayat (1) “Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Memperhatikan muatan pasal 28I tersebut terdapat pertentangan muatan materi
atau ketentuan dengan UU No. 26 tahun 2000 khusunya pasal 47 tentang dapatnya
berlaku surut suatu peraturan. Sementara dalam hal ini posisi UUD 1945 lebih
tinggi daripada UU No. 26 tahun 2000. Oleh karena itu mengenai lex temporis
delictie tidak ada persesuaian atau terjadi pertentangan antara UUD 1945 dan UU
tentang pengadilan HAM. Namun dalam hal saya berpendapat bahwa pemberlakuan
aturan secara retroaktif ini saya sangat sependapat meskipun dalam konstitusi
jelas-jelas melarang asas ini. Mengingat perbuatan dan tindakan tersebut
sifatnya adalah kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), sehingga wajar
menurut saya apabila dilakukan retroaktif, karena setiap kejahatan haruslah di
beri sanksi berupa hukuman atas perbuatannya. Pembiaran terhadap kejahatan
disatu sisi telah melanggar Hak Asasi Manusia, sehingga memang perlu dilakukan
retroaktif atas kejahatan ini. Disisi lain pada dasarnya pengaturan tersebut
dapat juga dikatan bukan retroaktif, namun UU nya yang mengalami retroaktif.
Karena pada dasarnya sistem induk hukum pidana pada dasarnya telah mengatur
perbuatan-perbuatan jahat tersebut, misalanya pembunuhan, pemerkosaan dll,
namun karena dipandang perlu maka dilakukan pengkhususan dengan membuat
kebijakan berupa Undang-undang memperhatikan tindaka pidananya yang bersifat
ekstra ordinary crime tersebut dengan pengkhususan perlindungan Hak Asasi
manusia.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Memberikan Komentar baik berupa Saran atau Kritik atau apapun itu so pastinya dengan sopan !
Semoga Blog ini Bermanfaat
TRIMAKASIH
:)