Kelemahan
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dgn Sistem Induk Hukum Pidana
(KUHP) dilihat dari sinkronisasi substansial:
- UU No. 26 Tahun 2000 tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana (genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan) dan tidak mengatur sekaligus tentang penyesuaian unsur-unsur tindak pidananya (Elements of Crimes). Secara umum