Pengertian Pencucian Uang (Money Loundry) secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil dari suatu kejahatan yang berupa harta kekayaan.
Pasal 69 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dana Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan : "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."