Thursday, 13 June 2013

KONTROVERSIKU : PERMASALAHAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE CRAME) DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pengertian Pencucian Uang (Money Loundry) secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil dari suatu kejahatan yang berupa harta kekayaan.
Pasal 69 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dana Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan : "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."

Sunday, 9 June 2013

KONTROVERSIKU : PERMASALAHAN KRIMINALISASI KUMPUL KEBO DALAM RKUHP 2012

Akhir-akhir ini muncul masalah dan kontroversi atas pengajuan rancangan KUHP dan KUHAP Indonesia yang baru ke DPR dengan adanya beberapa substansi yang dianggap kurang layak diatur dalam sistem induk Hukum Pidana dan acara pidana, yaitu mengenai adanya pasal-pasal yang merumuskan (Kriminalisasi) atas perbuatan yang dianggap oleh Tim Perumus RKUHP dan RKUHAP perlu dilakukan Kriminalisasi. Pasal-pasal tersebut yaitu yang berhubungan dengan Delik Santet, Kumpul Kebo dan Penyadapan. Sebenarnya penggunaan Istilah ini menurut penulis kurang tepat bagi orang Hukum khusunya Delik santet dan kumpul kebo, karena memang yang diatur dalam RKUHP, tidak sepenuhnya merumuskan Istilah tersebut. Dalam pengajuan rumusan RKUHP diatas untuk disahkan oleh DPR terdapat berbagai pro-kontra terkhusus akan ke tiga substansi diatas menyangkut karena sifatnya secara umum mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan tersebut. Dalam tulisan ini saya akan membahas salah satu dari tiga hal tersebut diatas yaitu masalah perumusan KUMPUL KEBO, dalam hal ini penulis hanya menggunakan pola pikir yang sederhana.

Friday, 7 June 2013

KONTROVERSIKU : PERMASALAHAN ASAS LEGALITAS DAN RETROAKTIF DALAM KUHP

Asas ini bagi orang yang bekecimpung dalam dunia Hukum sangat biasa mendengar dan sering menggunakannya dalam penerapan Hukum. Dalam tulisan ini saya hendak membahas permasalahan-permasalahan yang perlu dipertimbangkan dengan penggunaan asas legalitas pasal 1 ayat (1) dan retroaktif (pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia yang masih digunakan sekarang.

Thursday, 6 June 2013

KELEMAHAN DAN KEKURANGAN UU NO 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK


Pengadilan anak menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan pengkhususan dari sebuah badan peradilan, yaitu peradilan umum untuk menyelenggarakan pengadilan anak. Akibatnya dalam pengadilan tidak mencerminkan peradilan yang lengkap bagi anak, melainkan hanya mengadili perkara pidana anak. Tujuan dari sistem peradilan pidana yakni resosialiasi serta rehabilitasi anak (reintegrasi) dan kesejahteraan sosial anak tidak melalui keadilan restoratif dan diversi tidak menjadi substansi undang-undang tersebut. Akibatnya perkara anak, meskipun hanya melakukan tindak pidana ringan harus menghadapi negara vis a vis melalui aparat penegak hukum. Anak dipersonifikasikan sebagai orang dewasa dalam tubuh kecil sehingga kecenderungannya jenis sanksi yang dijatuhkan pada perkara anak masih didominasi sanksi pidana dari pada sanksi tindakan. Konsekuensi logisnya, jumlah anak yang harus menjalani hukum di lembaga pemasyarakatan semakin meningkat.