Sunday, 13 January 2013

Makalah Victimologi: Bentuk Perlindungan Hukum bagi Korban Krjahatan menurut Konsep Retributif Justice dan Restoratif Justice

BAB I
PENDAHULUAN
ANALISIS BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM bagi KORBAN
MENURUT KONSEP RETRIBUTIF JUSTICE dan RESTORATIF JUSTICE

A.           Latar Belakang

Korban dalam suatu tindak pidana, pada dasarnya dalam Sistim Hukum Nasional maupun sistem peradilan pidana memiliki posisinya yang tidak menguntungkan. Karena korban tersebut, dalam Sistim Peradilan (pidana) hanya sebagai figuran, bukan sebagai pemeran utama atau hanya sebagai saksi (korban). Dalam kenyataannya korban sementara oleh masyarakat dianggap sebagaimana korban bencana alam, terutama tindak pidana dengan kekerasan, sehingga korban mengalami cidera pisik, bahkan sampai meninggal dunia. Siapa yang mengganti kerugian materi, yang diderita oleh korban ? misalnya biaya pengobatan, atau jika
korbannya sampai meninggal dunia, berapa kerugian yang diderita oleh pihak keluarga korban, jika dihitung secara material ? misalnya, jika di hitung biaya hidup dari lahir hingga di bunuh dan/atau ditambah apabila korban tersebut sudah punya penghasilan.

Perlindungan terhadap korban di Indonesia secara komprehensif bisa dibilang masih jauh dari apa yang diharapkan.  Penegakan hukum selama ini cenderung lebih memperhatikan pelaku atau tersangka pelaku kejahatan ataupun terdakwa dan terpidana daripada korban. Perhatian terhadap saksi juga cenderung lebih banyak daripada kepada korban.  Apalagi apabila saksi tersebut pada saat bersamaan adalah juga tersangka atau terdakwa yang amat diperlukan keterangannya untuk persidangan.  Akan halnya korban yang semata-mata adalah korban dan bukan sekaligus pelaku ataupun saksi, perhatian terhadap mereka masih amat minimal. Korban belum mendapatkan pelayanan dan pensikapan yang optimal dari penegak hukum, dari pemerintah, apalagi dari masyarakat pada umumnya.  Seringkali malah yang terjadi adalah reviktimisasi atau double victimization. Dimana korban kejahatan setelah terviktimisasi kemudian menjadi korban (re-victimized) lagi akibat pensikapan aparat hukum yang kurang tepat.  Alih-alih hak-hak korban diperhatikan, sebaliknya korban malah menjadi korban kesewenang-wenangan aparat hukum ataupun masyarakat.

Batasan tentang korban dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 tahun 2006 juga masih terbatas pada korban kejahatan.  Padahal viktimisasi (victimization) alias aktifitas yang menimbulkan korban tidak terjadi semata-mata karena kejahatan belaka, namun juga akibat kecelakaan transportasi, kecelakaan kerja, akibat bencana buatan manusia (human made disaster) ataupun bencana alam (natural disaster) dan sebab-sebab lain yang di luar kejahatan.

Secara teoritis, bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara, bergantung kepada penderitaan/ kerugian yang diderita oleh korban. Sebagai contoh, untuk kerugian yang sifatnya mental/psikis tentunya bentuk ganti rugi dalam bentuk materi/ uang tidaklah memadai apabila tidak disertai dengan upaya pemulihan mental korban.  Sebaliknya, apabila korban hanya menderita kerugian secara materiil (seperti, harta bendanya hilang) pelayanan yang sifatnya psikis terkesan terlalu berlebihan.
Ada banyak peran yang dapat dilakukan oleh negara dalam hal perlindungan korban.  Peran-peran tersebut harus berangkat dari pendekatan ataupun kebijakan pidana yang diterapkan oleh negara tersebut. Perkembangan terkini yang patut dicermati adalah adanya strategi pengembangan dalam melakukan pembaharuan hukum pidana (dikemukakan dalam ‘International Penal Reform Conference” yang diselenggarakan di Royal Holloway College University of London pada 13 – 17 April 1999), yaitu mengembangkan/ membangun:
1.      Restorative justice (keadilan restoratif)
2.      Alternative dispute resolution (alternatif penyelesaian sengketa)
3.      Informal justice (keadilan informal)
4.      Alternative to custody (alternatif daripada pemenjaraan)
5.    Alternative ways of dealing with juvenile (alternatif cara untuk menanggulangi anak yang bermasalah dengan hukum)
6.      Dealing with violent crime (menanggulangi kejahatan dengan kekerasan)
7.      Reducing the prison population (mengurangi penghuni penjara/ narapidana)
8.      The proper management of prison (manajemen penjara yang lebih layak)
9.  The role of civil society in penal reform (peranan daripada masyarakat sipil dalam reformasi pemidanaan).
Berbagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana merupakan upaya pemulihan kerugian yang telah di derita oleh korban. Hal tersebut akan lebih termaknai apabila korban dilibatkan langsung dalam proses penyelesaian perkara pidana tersebut. Konsep  seperti inilah yang sering disebut dengan Restorative Justice. Beberapa ahli memberikan pengertian Restorative Justice dengan membedakannya dari Retributive Justice. Sejalan dengan itu, penulis dalam makalah ini ingin melakukan suatu analisis terhadap konsep restoratif justice dan retributif justice, terkait dengan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kedua konsep tersebut dalam makalah ini yang berjudul “ANALISIS BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM bagi KORBAN KEJAHATAN MENURUT KONSEP RETRIBUTIF JUSTICE dan RESTORATIF JUSTICE”

B.            Rumusan Masalah
Berdasakan latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi rumusaan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban menurut konsep retributif justice dan restoratif justice?



BAB II PEMBAHASAN
Analisis Bentuk Perlindungan Hukum bagi Korban Menurut Konsep Retributif Justice dan Restoratif Justice

1.             Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Konsep Retributif Justice
Penegakan hukum yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan, tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan suasana berperikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, damai, dan bersahabat. Penegakan hukum pada hakikatnya adalah upaya untuk menciptakan keadilan. Proses pemenuhan rasa keadilan masyarakat melalui penegakan hukum sampai sekarang masih menampakan wajah lama, yaitu hukum sebagai alat penindas (konsep retributif justice). Konsep sistem peradilan pidana yang berdasarkan konsep retributif justice, hal ini bisa dilihat dalam sistem peradilan di Indonesia yang cenderung masih menganut sistem pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Hukum digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti, pembalasan terhadap pelaku. Hal ini mengakibatkan peraturan-peraturan yang digunakan lebih memerhatikan pelaku tindak pidana tanpa memperhatikan bagaimana korban dari tindak pidana tersebut. Ini merupakan salah satu akibat dari pelaksanaan sistem peradilan pidana pada konsep retributif justice. Konsep perlindungan hukum bagi korban pada keadaan retributif justice tidak terlalu diperhatikan dan pengaturannya sangat minim dan tidak memberikan jaminan perlindungan yang seuthnya. Hal ini bisa dilihat dalam KUHP, dimana korban mendapatkan porsi perlindungan hukum yang sangat sedikit. Dalam KUHP lebih banyak memperhatikan pelaku dan hanya diatur dalam beberapa pasal saja ,yaitu pada Pasal 98-101 dan Pasal108 (tentang pelaporan / pengaduan pada penyelidik /penyidik). Sitem Perdilan Pidana yang mengandalkan pembalasan tersebut ternyata tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal untuk mengontrol kejahatan, karena tidak mampu menurunkan angka kriminalitas.Tujuan ideal yang dirumuskan oleh Retributive Justice belum tampak memberikan pengaruh yang berarti dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol terhadap kejahatan. Konsep hukum pidana menurut keadilan retributif adalah sebagai berikut : Orientasi keadilan ditujukan kepada pelanggar dan semata-mata karena pelanggaran hukumnya , pelanggaran terhadap hukum pidana adalah melanggar hak negara sehingga korban kejahatan adalah negara. Sehingga konsep Retributive Justice yang tidak memberikan tempat terhadap korban dalam sistem peradilan pidana karena konsep tersebut tidak dapat memberikan perlindungan terhadap korban. Mengingat korban tindak pidana tidak hanya dapat mengalami kerugian materiil melainkan sangat dimungkinkan mengalami kerugian immateriil.

2.             Bentuk perlindungan Hukum menurut Konsep Restoratif Justice

Yang dimaksud dengan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Restorative justice adalah konsep pemidanaan, tetapi sebagai konsep pemidanaan tidak hanya terbatas pada ketentuan hukum pidana (formal dan materil). Restorative Justice harus juga diamati dari segi kriminologi dan sistem pemasyarakatan. Dari kenyataan yang ada, sistem pemidanaan yang berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong kedepan konsep ”restorative justice”.

Kemudian Bagir Manan, dalam tulisannya juga, menguraikan tentang substansi ”restorative justice”berisi prinsip-prinsip, antara lain: ”Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana. Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai ”stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions)”.

Terkait dengan pelayanan kepada korban,   John Dussich,  Direktur Tokiwa International Victimology Institute (TIVI) di Mito – Jepang dan mantan Presiden dari World Society of Victimology (WSV) menyebutkan bahwa pelayanan korban (victim services) mencakup : Victim services are those activities which are applied in response to victimizations with the intention of relieving suffering and facilitating recovery. This includes providing information, making assessments, conducting individual interventions, engaging in social advocacy, proposing public policy and working in program development. Pelayanan korban adalah aktifitas-aktifitas yang dilakukan dalam rangka respon terhadap viktimisasi dengan maksud untuk mengurangi penderitaan dan memfasilitasi pemulihan korban.  Termasuk dalam aktifitas pelayanan korban adalah memberikan informasi, melakukan tindakan/ pemeriksaan, melakukan intervensi individual, terlibat dalam advokasi sosial, mengajukan kebijakan publik dan bekerja di dalam program-program pengembangan perlindungan untuk korban.

Program memberikan informasi kepada korban adalah dalam rangka mengakomodasi hak-hak para korban akan informasi.  Kebutuhan semua korban dimanapun hampir sama, yaitu mereka ingin mendapatkan informasi ringkas tentang apa yang terjadi kepada mereka,  apa yang akan terjadi kemudian, dan peran apa yang mereka dapat lakukan selanjutnya.  Termasuk dalam hal ini adalah informasi-informasi mendasar tentang dimana tempat-tempat untuk mendapatkan pelayanan, berapa nomor teleponnya, jam kerja pelayanan masing-masing lembaga pelayanan, dimana mendapatkan tempat perlindungan sementara (shelter), makanan, pakaian, dan konseling.  Dan penyampaian informasi ini tidak memerlukan perangkat yang kompleks, bisa dilakukan melalui brosur, informasi di situs internet, radio, TV, pengumuman di Koran, majalah ataupun penyediaan nomor telepon hotline services.

Program melakukan pemeriksaan (making assessment) dilakukan dengan pemikiran bahwa semua jenis intervensi kepada korban, apakah dalam bentuk konseling sederhana maupun psikoterapis yang sifatnya kompleks amat memerlukan suatu pemeriksaan yang lengkap sebelum memberikan pelayanan.  Ini adalah suatu bentuk evaluasi psiko-sosial komprehensif terhadap para korban sesegera setelah viktimisasi terjadi.   Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menentukan sejauh mana tingkat penderitaan yang dialami korban dan mengajukan usulan perawatan dan pemulihan korban yang relevan secepatnya.
Program intervensi invidual (individual intervention) adalah untuk menggunakan metode klinis dalam berinteraksi dengan para korban dengan tujuan untuk mengurangi kesakitan dan penderitaan dan untuk mengembalikan mereka sedapat mungkin ke kondisi normalnya (pemulihan).  Maka, pemulihan ataurecovery adalah produk akhir dari semua jenis intervensi.

Program advokasi sosial (social advocacy) terdiri atas dua wilayah yaitu advokasi kasus (case advocacy) dan advokasi sistem (system advocacy).  Advokasi kasus adalah menempatkan diri pada posisi korban untuk menjamin hadirnya pelayanan-pelayanan yang memang dibutuhkan oleh para korban.  Sementara Advokasi sistem adalah mewakili dan membela para korban secara umum sebagai suatu kelas, guna meningkatkan kesadaran terhadap penderitaan para korban, guna menjamin bahwa korban mendapatkan akses terhadap pelayanan-pelayanan yang dibutuhkannya, juga untuk mengajukan kebijakan/ hukum baru yang relevan dan penting untuk para korban.

Program pengajuan kebijakan publik yang pro hak-hak korban ini amat penting.  Pada semua tingkat pemerintahan adalah amat penting untuk memiliki kebijakan tertulis dan hukum yang mengatur bagaimana seharusnya korban diperlakukan. Kebijakan ini harus terintegrasi antara hukum pidana, hukum perdata dan hukum administratif. Kebijakan ini juga bisa dalam bentuk memperbaharui atau merevisi UU yang sudah ada namun dirasakan sudah tidak relevan lagi.   Inisiatif untuk mengajukan maupun mengkritisi kebijakan yang melindungi hak-hak korban bisa datang baik dari negara maupun dari masyarakat.

Keadilan restoratif berpijak kepada hubungan yang manusiawi antara korban dengan pelanggar dan fokusnya pada dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pada semua pihak, bukan hanya pada korban tetapi juga pada masyarakat dan pelanggar sendiri. Oleh sebab itu, dalam pemidanaan yang bersendikan pada perspektif keadilan restoratif , empat unsur yang memainkan peranan adalah korban itu sendiri, masyarakat, negara dan pelanggar. Teori keadilan restoratif menempatkan sejumlah nilai yang lebih tinggi pada keterlibatan langsung oleh pihak-pihak. Korban berfungsi sebagai elemen kontrol. Pelanggar didorong untuk menerima tanggungjawab sebagai tahapan yang penting dalam memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dan dalam membangun sistem nilai tanggung jawab sosial. Keterlibatan masyarakat secara aktif memperkuat masyarakat itu sendiri dan menegakkan nilai masyarakat yang tanggap dan peduli kepada yang lain.

Howar Zehr membedakan retributive justice dengan restorative justice sebagai berikut:
Dalam Retributive Justice:
1.      Kejahatan adalah pelanggaran sistem
2.      Fokus pada menjatuhkan hukuman
3.      Menimbulkan rasa bersalah
4.      Korban diabaikan
5.      Pelaku pasif
6.      Pertanggung jawaban pelaku adalah hukuman
7.      Respon terpaku pada prilaku masa lalu pelaku
8.      Stigma tidak terhapuskan
9.      Tidak di dukung untuk menyesal dan dimaafkan
10.  Proses  bergantung pada aparat
11.  Proses sangat rasional

Dalam Restorative Justice:
1.      Kejahatan adalah perlukaan terhadap individu dan/atau masyarakat
2.      Focus pada pemecahan masalah
3.      Memperbaiki kerugian
4.      Hak dan kebutuhan korban diperhatikan
5.      Pelaku di dorong untuk bertanggung jawab
6.      Pertanggung jawaban pelaku adalah menunjukan empati dan menolong untuk memperbaiki kerugian
7.      Respon terpaku pada prilaku menyakitkan akibat prilaku-prilaku
8.      Stigma dapat hilang melalui tindakan yang tepat
9.      Didukung agar pelaku menyesal dan maaf dimungkinkan untuk diberikan oleh korban
10.  Proses bergantung pada keterlibatan orang-orang yang terpengaruh oleh kejadian Dimungkinkan proses menjadi emosional

Menurut Agustinus Pohan, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk membuat pemindahan dan pelembagaan menjadi sesuai dengan keadilan. Restorative Justice dibangun atas dasar nilai-nilai tradisional komunitas yang positif dan sanksi-sanksi yang dilaksanakan menghargai hak asasi manusia (HAM). Prinsip-prinsip Restorative Justice adalah, membuat pelaku bertanggung jawab untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya sebaik dia mengatasi rasa bersalahnya dengan cara yang konstruktif, melibatkan korban, orang tua, keluarga, sekolah atau teman bermainnya, membuat forum kerja sama, juga dalam masalah yang berhubungan dengan kejahatan untuk mengatasinya. Hal ini berbeda dengan konsep keadilan yang kita kenal dalam system hukum pidana Indonesia yang bersifat Retributive Justice. Konsep Restorative Justice merupakan konsep yang didasarkan pada tujuan hukum sebagai upaya dalam menyelesaikan konflik dan mendamaikan antara peelaku dan korban kejahatan. Pidana penjara bukanlah satu-satunya pidana yang dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan, tetapi pemulihan kerugian dan penderitaan yang dialami korban akibat kejahatanlah yang harus diutamakan. Kewajiban merestorasi akibat kejahatan dalam bentuk restitusi dan kompensasi serta rekonsiliasi dan penyatuan sosial merupakan bentuk pidana dalam konsep Restorative Justice. Munculnya konsep Restorative Justice pada dasarnya diharapkan agar dapat memberikan dan memenuhi rasa tanggung jawab sosial pada pelaku dan mencegah stigmatisasi pelaku dimasa yang akan datang. 


BAB III
PENUTUP

A.           Simpulan
Berdasarkan konsep retributif justice, perlindungan hukum bagi korban kejahatan/tindak pidana belum diperhatikan. Konsep retributif justice lebih mengutamakan konsep pembalasan atas perbuatan pelaku, sementara perhatian terhadap bagaimana kondisi atau keadaan korban tidak dijelaskan tentang perlindungan negara terhadap korban. Pengaturan terhadap perlindungan korban dalam konsep retributif justice sangat minim, dan ini bisa dilihat dalam KUHAP. Sedangakan dalam konsep Restoratif Justice, pelaku, korban, masyarakat dan negara diatur sedemikian rupa aga tercipta keadilan yang restoratif. Kedudukan korban kejahatan dalam konsep Restoratif Justice telah memiliki posisi yang kuat dan seimbang. Negara melalui aturan-aturan memberikan perlindungan hukum terhadap korban agar memenuhi rasa keadilan restoratif tersebut, sehingga menciptakan masyarakat yang adil, aman dan sejahtera.
B.            Saran
Saran saya dalam makalah ini yaitu agar aparatur penegak hukum menegakkan rasa keadialan yang dicita-citakan dengan mengutamakan keadilan yang sesungguhnya. Negara meelalui produk-produk hukumnya dapat menciptakan peraturan sedemikian rupa yang telah mencakup melindungi kepentingan korban yaitu perlindungan hukum atas suatu kejahatan atau tndak pidana yang dialaminya.


DAFTAR PUSTAKA

Bagir manan, Restoratif Justice (suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika Hukum RangkaianPemikiran dalam dekade terakhir, (Jakarta: Perum Percetakan Negara RI 2008), hal 4.
Dikdik M. Arief Mansyur dan Elisatris Gultom,  Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita (Jakarta, Rajawali Press : 2007) hal. 165.
John Dussich, Concepts and Forms of Victim Services,  makalah yang dipresentasikan pada 11th Asian Postgraduate Course on Victimology and Victim Assistance, Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesi, Depok 18 – 29 Juli 2011.
Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, hlm 164-165.