Wednesday, 10 July 2013

UPAYA HUKUM KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK)

Sumber foto: m.inilah.com 
Akhirnya setelah lama menjalani perdebatan panjang tentang upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum akibat dari suatu putusan bebas dari Hakim memperoleh Kepastian Hukum dan Keadilan menurut berbagai praktisi maupun masyarakat setelah dikabulkannya permohonan Pengujian Undang-undang oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan diputus pada 26 Maret 2013 lalu atas PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA [PASAL 244] TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 pada Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012. Amar Putusan tersebut yaitu:

Monday, 8 July 2013

SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan hal terpenting dalam melakukan acara dalam persidangan pengadilan. Pembuktian sangat menentukan terbuktinya unsur-unsur yang dipermasalahkan baik pidana, perdata, tata usaha negara. Dalam pelaksanaan pembuktian pada dasarnya sistem pembuktian diberbagai bidang secara umum memiliki persamaan, hanya tergantung pada jenis alat bukti yang diberlakukan saja.

Saturday, 6 July 2013

TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN

Teori-teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang ditawarkan dalam perkembangan hukum mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangannya, tujuan pemidanaan dan pemidanaan memiliki pandangan-pandangan tersendiri yang mengalami perubahan-perubahan dari waktu ke waktu dengan berbagai aliran atau penggolongan sebagai berikut.

BUKTI PERMULAAN

Dalam hal terjadinya tindak pidana, tahap awal yang dilaksanakan yaitu tahap proses penyelidikan dan penyidikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya perlu dipahami mengenai apa itu penyelidikan dan penyidikan. Kedua tahap ini harus dapat dijamin telah dilaksanakan oleh Penyidik, karena kedua tahapan proses ini merupakan awal mula menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana beserta alat bukti yang mendukung. Pada kedua tahap ini secara substansial terdapat perbedaan yang mendasar, yang meskipun dalam pelaksanaannya para penyidik lebih memfokuskan pada tahap penyidikan. Perbedaan Penyelidikan dan Penyididikan dapat dilihat dari segi tujuan tindakan.

Monday, 1 July 2013

PERMASALAHAN YURIDIS UNDANG-UNDANG TIPIKOR UU NO 31 TAHUN 1999 Jo. UU No 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Yang dimaksud dengan “masalah yuridis” (dalam kebijakan formulasi) adalah : “suatu masalah dilihat dari kebijakan formulasi yang seharusnya“ (menurut sistem yang sedang berlaku); kebijakan formulasi/perumusan yang bermasalah dilihat dari sistem hukum pidana (sistem pemidanaan) yang seharusnya. Jadi bukan dilihat dari sudut: