Wednesday 9 January 2013

TINDAK PIDANA KORUPSI : GRATIFIKASI SEX



Pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini telah berjalan dalam suatu koridor kebijakan yang komprehensif dan preventif. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi menyentuh tahapan pemberian dalam arti yang luas (gratifikasi) dari seseorang (pihak lain) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai suatu tindak pidana (suap). Undang-undang korupsi saat ini telah memperkenalkan istilah "gratifikasi" sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi. Gratifikasi yang merupakan suatu pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat berpotensi kearah suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban aparatur negara. Namun dalam penegakan dan penerapan hukumnya cenderung menghadapi hambatan/kendala. Oleh karena itu, pengaturan masalah gratifikasi sebagai upaya penanggulangan atau pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana, memerlukan pengaturan yang bersifat komprehensif.

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Yang menjadi masalah baru yaitu munculnya istilah gratifikasi sex yaitu suatu pemberian dalam bentuk pelayanan sex atau gratifikasi tidak berupa uang. Namun gratifikasi berupa kesenangan dan kenikmatan seks yang sering terjadi dalam berbagai transaksi bisnis maupun politik. Memperhatikan defenisi yang telah dimuat dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1), bahwa pemberian berupa pelayanan sex belum ada diatur dalam regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya untuk saat ini belum ada peraturan atau UU yang menegaskan bahwa perbuatan yang memberikan suatu pelayanan sex (gratifikasi sex) merupakan suatu tindak pidana korupsi. Saat ini hangat membicarakan istilah tersebut dengan berbagai pandangan. Isu kriminalisasi pemberian pelayanan sex (gratifikasi sex) sebagai bagian dari tindak pidana korupsi mendapat pendapat pro dan kontra. Pihak kontra beranggapan bahwa Indonesia belum layak untuk diregulasikan dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Misalnya Marzuki Alie selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merasa tidak ada urgensi pengaturan soal seks jika melihat kondisi moral para pejabat saat ini. Menurut dia, pengaturan gratifikasi seks  belum seharusnya diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor). Pendapat lain menjelaskan bahwa dalam hal ini KPK belum memiliki payung hukum untuk menjerat pelaku maupun pejabat dan terasa aneh bagi beberapa kalangan apabila hal ini diatur dalam undang-undang, selain itu yang menjadi masalah pokok dalam kontra yaitu pembuktian yang sangat sulit. Jika dilihat pandangan yang bersifat pro seperti Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono berpendapat, bahwa pemberian berupa pelayanan seks sebenarnya dapat digolongkan sebagai gratifikasi dalam undang-undang, gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai tetapi juga dalam bentuk lain seperti potongan harga ataupun kesenangan.
Munculnya istilah gratifikasi sex dan wacana pengaturan perbuatan tersebut dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu terobosan baru didunia hukum pidana yang sifatnya suatu pembaharuan peraturan atau Undang-undang atas munculnya perbuatan-perbuatan baru yang dapat mengarah ke dalam suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana. Penulis beranggapan bahwa gratifikasi sex dapat dikategorikan atau dikriminalisasikan sebagai suatu bagian dari gratifikasi yang telah diatur dalam Undan-undang TIPIKOR saat ini sebagai mana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 tahun 2001. Karena dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberian tersebut diartikan secara luas dan sifatnya fleksibel atas perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam penjelasan juga disebutkan bahwa gratifikasi tersebut dapat berupa fasilitas-fasilitas lain, dalam hal ini fasilitas tersebut dapat berupa pelayanan sex yang diberikan kepada pejabat atau dapat juga berupa rabat (discount) dalam memuluskan perbuatannya. Gratifikasi sex atau pemberian pelayanan sex tersebut kepada pejabat perlu dilakukan penelitian lebih mendalam apakah gratifikasi sex tersebut dapat berpengaruh terhadap kewajiban, keputusan pejabat negara yang bersangkutan. Namun hal ini telah banyak terjadi dan sering terjadi baik dikalangan masyarakat maupun pejabat dan menjadi suatu rahasia umum. Namun ketika diangkat kepermukaan atas wacana pemberian sanksi, hal ini dianggap tidak ada untuk menghilangkan perbuatannya dan telah menjadi kebiasaan  dalam kehidupan masyarakat. Di Singapura misalnya, gratifikasi dalam bentuk jasa termasuk seks sudah diatur dalam Undang-Undang, mengapa Indonesia tidak berani, seharusnya gratifikasi seks juga bisa dicantumkan dalam undang-undang untuk menunjang pembuktian sebuah kasus tindak pidana korupsi.
Pada dasarnya regulasi dan pembuktian atas gratifikasi sex ini memang sulit, namun itu merupakan PR baru bagi masyarakat Indonesia beserta pejabat-pejabat yang berwenang dalam hal ini. Dan sangat sayang apabila wacana ini tidk ditindak lanjuti, bagaimana tanggapan para pembaca?

No comments:

Post a Comment

Silahkan Memberikan Komentar baik berupa Saran atau Kritik atau apapun itu so pastinya dengan sopan !
Semoga Blog ini Bermanfaat
TRIMAKASIH
:)