Thursday 9 May 2013

CONTOH EKSAMINASI PUBLIK PUTUSAN HAKIM

EKSAMINASI PUBLIK
Terhadap
KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Dengan TERDAKWA: SALEHUDDIN
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Perkara No. 14/Pid.TIPIKOR/2011/PN.SINDA


BAB I
PENDAHULUAN

Mahkamah Agung telah membentuk 33 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum ini mempunyai wilayah hukum mencakup provinsi masing-masing. Setelah
semua pengadilan efektif terbentuk, maka proses hukum terhadap semua kasus korupsi, baik yang penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan ataupun Jaksa pada KPK dilakukan di Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, dalam situasi peralihan, sepanjang di daerah tersebut belum terbentuk Pengadilan Tipikor, proses hukumnya dilakukan di Pengadilan Umum. Namun, dalam perkembangannya sejumlah pengadilan tindak pidana korupsi di daerah menjadi kontroversial karena sejumlah vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi. Meskipun secara keseluruhan jumlah kasus korupsi yang divonis bersalah lebih banyak daripada yang divonis bebas/lepas, namun terdapat beberapa hal yang penting dicermati dari sejumlah vonis bersalah tersebut. Dalam penanganan kasus korupsi yang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tipikor di daerah terdapat penjatuhan pidana penjara bagi koruptor masih tergolong rendah dan belum memberikan efek jera. Pada umumnya koruptor hanya divonis berkisar 1 hingga 2 tahun penjara. Dan hingga saat ini bahkan tidak ditemui koruptor yang divonis penjara diatas 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor di daerah, adanya penjatuhan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara namun tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa selain itu adanya penjatuhan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara namun terdakwa hanya dikenakan tahanan kota.
Dalam hal sebuah kasus korupsi dijatuhi vonis bebas/lepas, memang kita tidak bisa langsung menyalahkan hakim dan pengadilan ketika, karena ada banyak faktor yang dapat menjadi penyebab vonis tersebut. Akan tetapi, melakukan kajian secara independen terhadap Putusan, rekaman persidangan dan berkas-berkas terkait lainnya diharapkan akan memberikan informasi yang lebih dalam hal tentang sebuah vonis yang kontroversial. Salah satu contoh putusan yang akan dibahas dalam eksaminasi ini yaitu kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa: Salehuddin, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Perkara no. 14/Pid.Tipikor/2011/PN.SIMDA. Putusan ini merupakan salah satu putusan yang controversial dan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Karena putusan hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap diri terdakwa dimana perbuatan dari terdakwa dianggap bukanlah merupakan tindak pidana sehingga harus melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan ini dengan menggunakan analisis hukum, untuk menemukan bagaimana fakta-fakta dan penerapan serta pertimbangan hakim dalam menerapkan hukum tersebut dalam menjatuhkan putusan itu, penulis akan berusaha mencari apakah benar ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam putusan hakim tersebut sesuai dengan analisi hukum.



BAB II
PEMBAHASAN

I.            PUTUSAN PENGADILAN
Dalam mengadili perkara tersebut, pengadilan memutuskan bahwa terdakwa H.SALEHUDDIN BIN RACHMAN SIDIK terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van Alle Recht Vervolging), serta Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Berikut kutipan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yaitu:
  1. Menyatakan terdakwa H.SALEHUDDIN BIN RACHMAN SIDIK terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
  2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu darisegala tuntutan hukum (Onslag van Alle Recht Vervolging );
  3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;……dan seterusnya.

II.            FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (1 November 2011) membebaskan Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin. Ia didakwa terkait kasus korupsi dana operasional Dewan pada 2005 senilai Rp 2,6 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyimpulkan, Ketua DPRD Kutai nonaktif dinilai tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999. Majelis menyatakan berdasarkan fakta di persidangan, unsure melawan hukum pada dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dari segala dakwaan.
Dengan keputusan sidang hari itu, sebanyak 14 terdakwa divonis bebas sejak sidang vonis yang digelar sejak 31 Oktober 2011 lalu. Mereka adalah anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Asman Gilir, Mus Mulyadi, Abdul Rahman, Abu Bakar Has dan Abdul Sani serta Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Salehudin. Dan juga Sutopo Gasif, Saiful Aduar, Idrus Tanjung serta Magdalena. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009, dimana dua di antaranya dihentikan lantaran meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota dewan lainnya disidang di PN Tenggarong. Lima belas anggota dewan yang disidang di tipikor, jaksa menilai mereka sengaja menerima pembayaran ganda pada 9 kegiatan operasional DPRD Kukar diantaranya terkait perjalanan Laporan Eksaminasi Publik – 20 Kasus Tindak Pidana Korupsi 207 dinas dan pelatihan. Masing-masing menerima uang dari dua pos anggaran. Rata-rata mereka menerima Rp 71-75 juta dari anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Junto Pasal 56 KUHP, lantaran telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang. Dugaan penyelewengan dana Penunjang Kegiatan Operasional dengan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar itu telah menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang kemudian terpilih lagi pada periode 2009-2014. Selain itu kasus ini juga menyeret 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009 serta mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.
Mengenai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik berupa keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi dari Penasehat Hukum, keterangan ahli beserta barang bukti dapat dilihat dalam putusan yang akan dilampirkan dalam tulisan ini.

III.            ANALISIS HUKUM
Anggaran dipandang sebagai arena perebutan sumber daya publik antara berbagai kepentingan, baik aktor-aktor di dalam lingkaran sistem politik yang berlaku maupun kelompok kepentingan lain yang memiliki pengaruh terhadap keputusan politik anggaran. Wang (2002) menegaskan, pola dari kewenangan anggaran secara sederhana termanifestasi pada distribusi kekuasaan antar para pemain dalam pembuatan kebijakan dan arena politik. Untuk itu, hadirnya legislatif sebagai representasi warga negara untuk melakukan kontrol pajak yang dibayarkannya, agar dialokasikan sesuai kebutuhan layanan yang harus diberikan oleh Negara. Salah satu fungsi dimiliki legislative adalah fungsi anggaran atau yang dikenal dengan hak budget. Pertanyaan pentingnya adalah, mengapa legislatif diberikan fungsi anggaran? Sebagai lembaga representatif dari rakyat, legislatif merupakan tempat yang tepat untuk memastikan anggaran optimal sesuai dengan kebutuhan bangsa berdasarkan sumber daya yang tersedia. Partisipasi legislatif yang efektif dalam proses penganggaran, menjamin pentingnya mekanisme check and balance untuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah serta memastikan pemberian layanan publik yang efisien.
Persoalannya, fungsi anggaran yang dimiliki legislatif, layaknya kekuasaan, juga memiliki watak untuk disalahgunakan. Meminjam analisis Rubbin (1990) dalam buku “The Politics of Public Budgeting” aktor politik akan berupaya memperjuangkan agar anggaran dapat melayani kepentingan politik masing-masing. Tradisi transaksional dalam kancah perpolitikan tekini, menjadi salah satu pendorong lahirnya, legislatif pemburu rente anggaran, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kasus-kasus terkini yang diungkap KPK, seperti Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan Wisma Atlet, mengkonfirmasi fungsi anggaran menjadi instrument transaksional perburuan rente anggaran. Di daerah, tertangkap tangannya anggota DPRD Kota Semarang, saat menerima suap terkait pembahasan anggaran, membuktikan penyakit ini juga sudah menjangkit ke daerah. Putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, terhadap Ketua DPRD Kutai Kertanegara periode 2004-2009, Salehuddin, menambah deret panjang semakin banyaknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan DPRD divonis bebas. Ironisnya, putusan ini ditetapkan oleh pengadilan Tipikor, yang merupakan tumpuan publik, ditengah kering-nya kepercayaan terhadap lembaga peradilan biasa, Berangkat dari sini, menjadi penting untuk memberikan anotasi dalam prespektif pengelolaan anggaran terhadap putusan ini. Anotasi ini kan mencakup, analisis anggaran pembayaran ganda, analisis penyebab dari kerangka hukum keuangan DPRD dan ekses yang ditimbulkan atas kasus tersebut.

Sengaja Mendesain Menerima Anggaran Ganda
Pada kurun waktu Januari sampai Desember 2005, terdakwa yang sekaligus pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009, telah menggunakan anggaran pada APBD 2005, pada pos sekretariat DPRD, khususnya pada mata anggaran Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional. Kedua mata anggaran tersebut dipergunakan untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah dan kegiatan peningkatan sumber daya manusia.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan anggota DPRD Kutai Kertanegara telah menggunakan dua pos anggaran yang berbeda untuk kegiatan yang sama (meskipun memiliki nama kegiatan yang berbeda). Merujuk hasil audit BPK, telah terjadi pembayaran biaya perjalanan dinas ganda dari belanja penunjang kegiatan dan belanja perjalanan dinas khusus serta pembayaran belanja penunjang kegiatan, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 2,9 miliar, dan khususnya terdakwa sebesar Rp. 75 juta.

Pembayaran perjalanan dinas ganda, sudah direncanakan secara sistematis.
Dalam kasus ini, terdakwa dan anggota DPRD tidak hanya sekedar menerima pembayaran ganda tersebut, namun juga dengan sengaja merencanakan agar dapat memperoleh pembayaran ganda. Setidaknya terdapat tiga indikasi yang memperkuat bahwa anggaran ganda ini, dengan sengaja didesain oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Pertama, Pasalnya kedua mata anggaran ini dialokasikan pada saat APBD Perubahan yang juga disepakati dalam paripurna DPRD, sehingga diketahui oleh seluruh anggota DPRD termasuk pimpinan. Kedua pos anggaran yang merupakan sumber anggaran ganda mendapatkan tambahan anggaran pada APBD Perubahan.
Kedua, tambahan anggaran tersebut juga dimaksudkan untuk merapel kegiatan perjalanan dinas yang telah lewat (Januari-Mei 2005).
Ketiga, Pasal 24 PP 24 tahun 2004 menyatakan, belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. Oleh karenanya, secara legal terdakwa yang juga pimpinan DPRD mengetahui, merencankan pembayaran anggaran ganda. Sehingga cukup jelas, terjadinya pembayaran ganda terhadap perjalanan dinas, bukan tanpa disengaja atau sekedar menerima, namun sudah didesain untuk agar perjalan dinas tersebut dapat dibayarkan secara ganda dari mata anggaran yang berbeda.



Pembayaran perjalanan dinas anggaran ganda dilakukan secara rapel.
Dari sisi pengeloaan anggaran, tidak dikenal istilah rapel atau pembayaran yang berlaku surut, kecuali terdapat peraturan yang menjadi landasan dan telah menyatakan sebelum pembayaran dilakukan (seperti kenaikan gaji PNS, kenaikan sudah lebih dulu diatur). Dalam konteks kasus ini, Peraturan Bupati sebagai landasan belanja penunjang kegiatan, dikeluarkan bulan Agustus 2005, dan dibayarkan secara rapel mulai tahun 2004, serta dialokasikan pada APBD Perubahan tahun 2005. Pembayaran yang dilakukan secara rapel bertentangan dengan prinsip disiplin anggaran, dan tidak memiliki landasan yang kuat. Khususnya terkait dengan bukti pembayaran, pembayaran rapel bukti pembayaran sulit diidentifikasi dan pertanggungjawaban anggaran yang menumpuk. Cara pembayaran rapel ini, menyebabkan kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak memiliki pertanggungjawaban tetap dibayarkan, bahkan secara ganda.

Pembayaran perjalanan dinas anggaran ganda bersifat lumpsump.
Dalam sistim keuangan negara, hanya penghasilan dan pembayaran yang melekat pada individu yang diperkenankan bersifat lumpsump. Perjalanan dinas adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan output tertentu. Dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, artinya setiap anggaran yang dikeluarkan dapat diukur keluarannya. Sementara pembayaran dengan cara lumpsump tidak dapat menjadi tolak ukur standar biaya suatu kegiatan untuk menghasilkan keluaran tertentu. Berbeda dengan penghasilan yang merupakan komponen belanja tidak langsung atau belanja yang tidak terpengaruh dengan adanya kegiatan. Pembayaran secara lumpsum untuk kegiatan ini yang memungkinkan pembayaran dapat dilakukan secara ganda. Bupati berperan serta dalam melakukan legalisasi pembayaran ganda perjalanan dinas. Dalam kasus ini Bupati Kutai Kartanegara memiliki peran melakukan legalisasi terjadinya pembayaran ganda perjalanan dinas, melalui Peraturan Bupati No. 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara. Aturan ini membuka ruang terjadinya pembayaran ganda perjalanan dinas, pemberian secara rapel dan pemberian secara lumpsump.Aturan ini mengalokasikan item yang sama untuk dalam rincian anggaran perjalanan dinas, serta berlaku surut mulai tahun 2004 dan dibayarkan secara paket. Dari sisi tata urutan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati ini, telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti, PP ataupun Undang-undang berkaitan dengan Keuangan Daerah, yang mengatur, bahwa masa anggaran adalah satu tahun, Januari sampai dengan Desember. Sementara Peraturan Bupati ini, memerintahkan pembayaran secara rapel berlaku surut sejak tahun 2004. Seharusnya, kasus ini tidak hanya berhenti disini saja, namun perlu diselidiki apa yang menjadi motif Bupati mengeluarkan aturan ini, karena ini mungkin saja, terkait dengan transaksional tertentu antara Bupati dengan DPRD.

Tambal Sulam Kerangka Hukum Keuangan DPRD
Secara historis, regulasi keuangan DPRD telah berganti empat kali kali. Pasca dikabulkannya permohonan judicial review PP 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD oleh Mahkamah Agung. Pemerintah setiap tahun menerbitkan regulasi yang mengatur penghasilan DPRD. Berturut-turut, mulai tahun 2004 Pemerintah menetapkan PP 24 tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang kemudian diubah dengan PP 37 tahun 2005 dan perubahan kedua melalui PP 37/2006, serta terkahir PP 21 tahun 2007 sebagai perubahan ketiga, Hal ini menggambarkan tidak adanya konsep yang jelas dari Pemerintah sehingga hanya melakukan tambal sulam pengaturan keuangan DPRD. Kita masih ingat kasus-kasus korupsi PP No 110/2000 pada DPRD 1999-2004, di antaranya kasus uang jasa pengabdian atau purnabakti, yang pada awalnya tidak dibenarkan PP ini. Lalu terbit PP No 24/2004 yang membenarkan adanya uang purnabakti dan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Tunjangan perumahan ini menuai protes dari BPK yang mengharuskan adanya rumah yang disewa. PP No 37/2005 sebagai perubahan pertama, yang mensahkan uang sewa rumah yang diberikan tiap bulan tanpa harus menyewa rumah. Kasus DPRD Kukar, biaya penunjang kegiatan tidak dikenal dalam PP 24/2004 dalam bentuk penghasilan. Namun, kasus ini menjadi tambalan juga dengan lahirnya, PP No 37/2006 melalui legalisasi tambahan penghasilan berupa Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasiona Pimpinan (BPOP) yang berlaku surut dan menelan anggaran daerah dalam jumlah besar. Setelah mendapat kritik dan aksi-aksi penolakan dari public, akhirnya Pemerintah melakukan lagi perubahan PP ini menjadi, PP No 21 tahun 2007, dengan mengklasifikasikan Tunjangan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pasalnya, kedua tunjangan tersebut sudah terlanjur dikucurkan dibanyak daerah. Aturan inipun mengharuskan para anggota DPRD periode 2004-2009 untuk mengembalikan kedua tunjangan tersebut.

Modus Korupsi Anggaran DPRD
Kasus korupsi DPRD Kukar adalah salah satu modus yang sering dijumpai dan berkahir bebas. Modusnya dilakukan dengan penambahan mata anggaran baru berupa tambahan penghasilan atau penunjang diluar ketentuan yang berlaku. Hal ini juga terjadi pada kasus anggota DPRD Sumbar yang menambah tunjangan diluar PP 110, meskipun akhirnya Mahkamah Agung memvonis bebas. Termasuk pada era ini adalah tambahan berupa tunjangan uang purna bakti. Modus lain adalah pembentukan Yayasan fiktif untuk menerima bantuan sosial ataupun menerima kick back dari bantuan sosial yang dikucurkan atau menjadi instrumen kampanye. Kasus yang menjerat DPRD Jawa Timur, menggambarkan terjadinya modus ini. Perjalanan dinas fiktif juga modus yang kerap terjadi baik dieksekutif dan legislatif. Dalam kasus DPRD Kota Semarang, secara gamblang terlihat keterlibatan DPRD menerima suap dari pihak eksekutif terkait pengesahan anggaran. Begitu juga dalam kasus pinjaman yang dilakukan oleh Bupati Pandeglang dengan melaibatkan DPRD. Merupakan bentuk transaksional, modus terkini korupsi DPRD. Dalam kasus DPRD Kukar, kasus ini terjadi pada tahun pertama (2005) DPRD periode 2004-2009. Tidak dipungkiri, dorongan untuk memburu rente dari anggaran, tidak lain dipergunakan untuk mengembalikan ongkos politik yang tinggi agar mereka terpilih pada Pemilu 2004 lalu. Selain tuntutan setoran atau upeti penghasilan dari partai politik

Putusan Vonis Bebas, Preseden Buruk PP 37/2006
Berdasarkan hasil audit BPK semester I 2009, sekurang-kurangnya terdapat 80 daerah senilai Rp. 117 milyar kerugian daerah terkait DPRD. Terjadinya kerugian daerah akibat penghasilan DPRD melebihi ketentuan ataupun belum mengembalikan tunjangan yang terlanjur diberikan, sebagai implikasi pemberlakukan PP 37/2006. Dengan adanya vonis bebas kasus korupsi DPRD Kukar, tentunya ini akan menjadi preseden buruk, bagi kasus-kasus kerugian daerah lain yang melibatkan anggota DPRD. Karena kerugian hanya dianggap sebagai keselahan administrasi. Dan ini berarti ratusan milyar uang negara terancam akan menguap begitu saja.
Terdapat sejumlah persoalan yang membuat putusan pengadilan ini membebaskan terdakwa yang dimaksud. Ada kelemahan dalam bentuk dakwaan yang digunakan. Bentuk dakwaan tidak dikenal baik dalam teori maupun dalam praktek, karena yang demikian bukan dakwaan tunggal, bukan dawaan subsidairitas, bukan dakwaan alternatif, bukan dakwaan kumulasi dan bukan juga dakwaan kombinasi atau gabungan. Kalau penuntut umum ragu, bisa saja disusun secara subsidiaritas/berlapis; yaitu: primair, subsidiair, lebih subsidiair. Atau bentuk alternatif/pilihan; yaitu Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 atau pasal 8. Perumusan penerapan Undang-Undang yang didakwakan keliru, seharusnya berbunyi “sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 …. dan seterusnya. Penerapan Pasal 8 sebagai alternatif ketiga sangat tidak tepat karena uraian fakta tidak mendukung unsur tindak pidana penggelapan yang diatur pada Pasal 372 KUHP, sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut di bawah nanti. Sebenarnya dakwaan dapat disederhanakan sehingga perbuatan materiil yang didakwakan hanya mengenai terdakwa telah menerima pembayaran ganda (dua kali) terhadap kegiatan yang sama yaitu: Berdasarkan Keputusan Bupati No. 180.188/HK.41/2005 tanggal 29 Maret 2005 melalui rekening No. 2.1.3.01.03.1 telah dibayarkan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia (pelatihan/workshop) sebanyak 5 kali dan kunjungan kerja keluar daerah 4 kali dengan jumlah seluruhnya Rp. 61.924.000,- dan Berdasarkan peraturan Bupati No. 180.1888/HK.149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 terdakwa dalam kurun waktu yang sama dan terhadap kegiatan yang sama yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia (pelatihan/workshop) sebanyak 5 kali dan kunjungan kerja keluar daerah 4 kali dengan jumlah seluruhnya 9 x Rp. 15.000.000,- = Rp. 135.000.000,- yang oleh ahli BPK menyimpulkan bahwa terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 75.500.000,- setidak-tidaknya Rp. 73.076.000,- Dalam proses persidangan pun terdapat sejumlah kelemahan yang dilakukan oleh penuntut umum. Misalkan Penuntut umum belum bisa membedakan surat sebagai alat bukti surat , dan surat sebagai alat bukti petunjuk. Tidak ada analisis fakta, tapi langsung fakta hukum yang hanya menyesuaikan dengan fakta dalam dakwaan. Dalam analisis yuridis kembali mengulang menganalisis fakta. Penuntut umum tidak membuktikan berapa masing-masing anggota DPRD yang lain selain terdakwa juga telah diuntungkan. Kenapa Bupati Kukar yang menandatangani Perbup tanggal 29 Agustus yang merupakan payung pembayaran ganda sehingga terjadi pembayaran ganda, tetapi tidak dijadikan sebagai turut serta bersama peserta yanga lain. Tidak ada perbuatan berlanjut, kalaupun ada, hanya penerimaan uang pembayaran ganda, yang pertama bulan November 2005 dan yang kedua Bulan Desember 2005.

Dakwaan dan tuntutan
Tuntutan JPU point angka 1 dan 2 dalam perkara ini adalah janggal, sebab bagaimana mungkin JPU dalam menyusun dakwaan, yang mana sebelum dakwaan tersebut disusun JPU sebelumnya sudah mempelajari semua berkas baik itu keterangan saksi, bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan perkara kemudian dalam tuntutannya menyatakan bahwa dakwannya tidak terbukti, apalagi dalam proses persidangan tidak ada kejadian yang luar bisa misalnya saksi yang mencabut keterangannya, atau barang bukti atau alat bukti yang penting perannya dalam pembuktian tidak ditemukan. Ini membuktikan bahwa JPU dalam merususkan dakwaan dalam perkara ini tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum pemberantasan korupsi; Memang tidak ada salah JPU menuntut seorang Terdakwa dengan Tuntutan bebas, apalagi adagium yang menyatakan “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang tidak bersalah (anonim)”, gium ini tepat untuk dilaksanakan jika memang tidak terdapat alat bukti dan barang bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan Dakwaan JPU terhadap terdakwa, namun tidak untuk kasus ini; Sebenarnya penting untuk melakukan analisis alasan JPU menyatakan Dakwaan Kesatu Primair ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan itu kenapa, namun karena dokumen Tuntutan JPU tidak tersedia, maka agak sulit untuk mengira-ngiranya, termasuk untuk mengetahui pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan hukum dalam artian hal-hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa; JPU sama sekali tidak bermaksud untuk menegakan hukum pemberantasan tidak pidana korupsi dalam perkara ini, hal ini dibuktikan dengan pertama, JPU dalam Tuntutan point angka 4, menuntut Terdakwa dibawah ketentuan minimal dari ancaman hukuman, kedua, JPU dalam Tuntutan point angka 4, sama sekali tidak menuntut agar Terdakwa diperintahkan menjalani hukuman pidana penjara di dalam penjara, padahal saat ini Terdakwa tidak berada di dalam Penjara, sehingga dapat dipastikan bahwa kalaupun kemudian dalam perkara ini Terdakwa dinyatakan bersalah dalam proses peradilan selanjutnya, maka dapat dipastikan bahwa Terdakwa tidak akan dapat dieksekusi, sebab salah satu asas hukum adalah hakim tidak boleh ultrapetita;

Pertimbangan Majelis Hakim
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 24 dan pasal 25 PP No. 24 Tahun 2004, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pos Belanja Penunjang Kegiatan/Operasinal Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 yang dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam biaya perjalanan dinas adalah berdasarkan hukum dimana penyusunan dan pengeleloannya dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa PeraturanBupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 yang dijadikan dasar untuk menerima biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai perwujudan hak mengatur anggaran yang merupakan produk eksekutif tidak pernah dibatalkan maupun dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa oleh karena Pos Belanja Penunjang Kegiatan/Operasinal Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 untuk menunjang kegiatan anggota DPRD yang diuraikan dalam biaya perjalanan dinas adalah berlandaskan hukum dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 yang dijadikan dasar untuk menerima biaya Penunjang Kegiatan/Operasinal tersebut, tidak pernah dibatalkan maupun dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dengan demikian perbuatan terdakwa yang telah menerima uang atas dasar peraturan yang sah adalah suatu perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, kalaupun ada kesalahan mengenai uraian pos yang dibiayai untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan pos yang dibiayai untuk melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Luar Daerah karena telah dibayarkan dari Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus, kesalahan tersebut bukanlah merupakan kesalahan terdakwa. Penerimaan uang yang sah atas dasar Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 tersebut, dimana belum pernah ada pembatalan dan dianggap bertentangan dengan hukum, adalah suatu perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa kalaupun kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan kembali pada tahun 2010 sebagaimana dituangkan dalam hasil pemeriksaan perhitungan kerugian Negara/Daerah atas Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembayaran Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 No.02/LHP/XIX.SMD/I/2010, tanggal 14 Januari 2010, masih ditemukan adanya kerugian keuangan Negara yang belum dibayarkan yaitu sebesar Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah), hal ini adalah merupakan kesalahan dari Sekretariat DPRD dalam hal menganggarkannya karena tugas dan tanggung jawab Pengelolaan belanja DPRD adalah merupakan tugas dan tanggung jawab Sekretariat DPRD sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 Ayat (4) PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, bahwa meskipun terdakwa terbukti menerima uang sebagaimana yang didakwakan, akan tetapi perbuatan yang dilakukan bukanlah merupakan tindak pidana, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Beberapa catatan perlu ditorehkan terhadap putusan tersebut. Perlu dipahami bahwa terjadi perbedaan antara dua orang hakim anggota (hakim ad hock) dengan hakim ketua (hakim decenting opinion). Kalaupun putusan pengadilan sudah benar, putusan seharusnya berbunyi “ putusan bebas”. Hakim decenting opinion tidak dapat mengkonkritkan berapa sebenarnya kerugian negara, khususnya yang diterima terdakwa. Kerugian keuangan negara adalah Rp. 2.988.800.000,- dan keuntungan yang diperoleh terdakwa Rp. 73.076.000,- dan telah dikembalikan Rp. 71.000.000,- sehingga uang pengganti seharusnya sebesar Rp. 2.076.000, Tidak ada perbuatan berlanjut. Kalaupun ada, yaitu perbuatan terdakwa menerima pembayaran ganda yaitu pada Bulan September dan November 2005. Hakim decenting opinion tidak dapat menentukan bentuk penyertaan mana yang terjadi. Bukankah Bupati Kukar terlibat dalam penerbiatan Sk No. 180.188/HK.149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 yang merupakan dasar pencairan dana tambahan tersebut. Pertimbangan telah terbukti perbuatan berlanjut keliru, Karena rapat-rapat anggota DPR bukan merupakan tindak pidana (kejahatan). Putusan pengadilan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP

Dissenting opinion
Bahwa terdapat dissenting opinion, dimana hakim dissenting tidak sependapat dengan format/susunan putusan yang tidak memperitmbangkan unsur delik dari pasal yang didakwakan dengan alasan bahwa untuk menentukan terbukti atau tidaknya perbuatan pidana yang memenuhi unsur delik haruslah dipertimbangkan unsur delik dari keseluruhan dakwaan PU.
Unsur ke 1 : “setiap orang”
Pertimbangan hakim dissenting menyatakan bahwa unsur setiap orang jika dikaitkan dengan fakta persidangan telah terpenuhi, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim disenting opinion akan mempertimbangkan unsur-unsur yang selanjutnya dalam dakwaan kesatu Subsidair ini;
Unsur ke 2: “ secara melawan hukum”.
Bahwa jika unsur secara melawan hukum dikaitkan dengan fakta persidangan, maka berdasarkan pertimbangan hukum Hakim disenting opinion berpendapat, terdakwa lebih tepat dikenakan dakwaan melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara daripada didakwa melakukan perbuatan melawan hukum “secara hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 dan beberapa ahli menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan,…dstnya merupakan “species” sedangkan “melawan hukum” adalah genusnya; sehingga Hakim disenting opinion sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa unsur “secara melawan hukum” dinyatakan tidak terpenuhi; Oleh karena ada salah satu unsur yaitu unsur “ secara melawan hukum “ dalam pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 dinyatakan tidak terpenuhi maka unsure selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dakwaan primair. Dengan dinyatakan bahwa dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti maka selanjutnya Hakim dissenting wajib mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Hakim dissenting dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur dengan tujuan ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud sebagaimana teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk), dan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau batin si-pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, memang sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam pikiran orang lain (si-pelaku) namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh hakim tentang ada atau tidaknya tujuan batin si-pelaku.
Adapun unsur menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapat yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam ketentuan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatui korporasi tesebut dengan tujuan dari pelaku tindak pidana Pengertian “Dengan Tujuan Menguntungkan..” di dalam unsur ini menurut Hakim dissenting opinion mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dikehendaki dan diketahui olehnya. Hakim Dissenting mempertimbangkan unsure dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dikaitkan dengan fakta persidangan menyatakan bahwa benar terdakwa telah dengan sengaja bermaksud untuk mendapatkan untung bersama-sama dengan anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara Periode 2004-2005 yaitu dengan menyetujui adanya penambahan anggaran untuk menunjang kegiatan DPRD, sehingga unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi.
“Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatannya atau kedudukan.”
Hakim Dissenting dalam pertimbangannya menyatakan bahwa jika diuraikan sub unsur dalam unsur pasal tersebut terdiri dari:
a)      Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan , atau
b)      Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukkan, atau
c)      Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Hakim Dissenting mempertimbangkan unsur "kewenangan " adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik; sedangkan unsur "kesempatan " adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi, peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana; sedangkan unsur "jabatan " adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara ataupun pada lembaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan kedudukan adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya. Hakim Dissenting dalam pertimbangannya mengaitkan unsur di atas dengan fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti bahwa terdakwa adalah benar sebagai anggota DPRD Kab.Kutai Kartanegara periode 2004-2009 dan 2009-2014 terhitung Agustus 2004; bahwa dalam APBD murni Kab.Kutai Kartanegara tahun 2005 terdapat pada pospos anggaran pada sekretariat DPRD sebagai salah satu SKPD tercantum anggaran untuk perjalan dinas dan belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD.
"Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" ;
Hakim Dissenting dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur "dapat" sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal yaitu adanya tidak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat, serta bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (actual loss) melainkan juga meliputi perbuatan yang telah dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara (potential loss) hal demikian sesuai dengan Yurisprudensi MA RI dalam perkara No.813/K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang menegaskan : "berapa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara". Sedangkan unsur "merugikan" sama artinya menjadi rugi atau berkurang sehingga yang dimaksud merugikan keuangan negara sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan negara, sedangkan pengertian keuangan negara menurut Penjelasan Umum UU No.31 tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segal hak dan kewajiban yang timbul Jika dihubungkan dengan keterangan saksi, maka menurut Hakim dissenting, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi. "Unsur yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan " ; Hakim Dissenting berpendapat bahwa unsur" yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau bisa juga disebut penyertaan atau secara bersama-sama telah terpenuhi, dan unsur yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi. "Unsur beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut". Hakim Dissenting dalam putusannya memberikan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta persidangan, maka unsur beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas maka Hakim Dissenting berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan subsidairitas yaitu pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP jo.pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa meskipun dalam terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Majelis dengan alasan-alasan seperti diuraikan dalam putusan yang diucapkan harus mematuhi asas dan ketentuan pasal 182 ayat (6) yang berbunyi "Pada azasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai. Melihat pertimbangan hakim dissenting, maka berdasarkan fakta persidangan, seandainya memang Hakim dissenting menggunakan fakta persidangan yang memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah, maka semua unsur di dalam Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 telah terpenuhi. Dengan menyatakan bahwa semua unsur delik dalam Pasal 3 telah terpenuhi, maka jelas anasir mengenai melawan hukum dianggap telah terpenuhi, dikarenakan elemen tersebut tersebar dalam semua unsur-unsur. Seperti misalnya “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau unsur menyalahgunakan kewenangan.” Pertimbangan Majelis Hakim yang tidak menjelaskan mengenai unsur-unsur delik dari Pasal 3, sebagaimana dijelaskan oleh Hakim Dissenting, menyebakan ketidakjelasan fakta persidangan mana yang digunakan dalam menyatakan bahwa unsur delik terpenuhi namun bukan merupakan tindak pidana. Menurut Utrecht, dalam hal hakim tidak yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, maka hakim harus memberi pembebasan dari hukuman (vrijspraak), karena disini ada anasir yang tidak terbukti (niet bewezen). 69 Hal ini sesuai dengan asas “in dubio pro reo” yang berarti bahwa pada umumnya, kalau ada keragu-raguan tentang hal seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum, harus diputuskan secara menguntungkan terdakwa. Juga ada pepatah yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang tidak bersalah.”
Majelis hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum, bahwa unsur pasal sudah terpenuhi, namun bukan merupakan tindak pidana sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan hukuman. Hal tersebut menurut Utrecht haruslah didasarkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena terkena gangguan penyakit atau tidak sempurna tumbuhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Belanja perjalanan dinas ganda Pimpinan dan DPRD Kukar tahun 2005, bukan merupakan sebagai pihak penerima saja seperti yang diputuskan hakim. Terdakwa dan seluruh anggota DPRD, turut serta merencanakan adanya belanja perjalanan dinas ganda karena diputuskan pada paripurna APBD Perubahan. Putusan hakim yang menyatakan pengelola keuangan DPRD adalah sekretariat DPRD, sehingga terdakwa hanya sebagai penerima adalah tidak benar. Karena, dalam PP 24/2004 secara tegas belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. Artinya bahwa usulan tersebut berasal dari DPRD, sementara sekretariat hanya berperan sebagai pengelola anggaran yang nota bene adalah PNS. Pembayaran perjalanan dinas ganda memiliki landasan aturan juga tidak sepenuhnya tepat, seharusnya hakim secara jeli melihat bahwa landasan aturan yang dipergunakan adalah bertetangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Vonis bebas kasus ini, akan menjadi preseden buruk pada kasus-kasus korupsi lain yang melibatkan anggota DPRD. Kasus korupsi sejenis, hanya dianggap sebagai kesalahan administrasi semata. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van Alle Recht Vervolging) atas Terdakwa H. SALEHUDDIN Bin. RACHMAN SIDIK dalam perkara ini terlihat jelas merupakan hasil kerjasama yang baik dan rapi antara JPU dengan Majelis hakim, hal ini dapat dilihat dari Surat Dakwaan JPU, tidak menguraikan secara cermat, rinci, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakannya, mulai dari uraian tindak pidana yang didakwakan sampai dengan peran/tindakan Terdakwa atas Dakwaan yang dituduhkan kepadanya, serta JPU telah memasukkan pasal-pasal dalam Surat Dakwaan yang seharusnya tidak perlu dimasukkan dalam Dakwaan tersebut; Dalam Surat Tuntutan lebih parah lagi, JPU telah tidak mampu membuktikan Dakwaan yang ia susun dan ajukan terhadap terdakwa, padahal dalam persidangan tidak ada kejadian atau keadaan baru seperti pencabutan keterangan saksi, bukt surat yang hendak diajukan yang berubah dari saat berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan, hal ini menjadikan Tuntutan JPU menjadi jangga, serta; JPU dalam Tuntutannya secara jelas terlihat memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena hanya menuntut Terdakwa dengan satu pasal dalam tuntutan yang mana pasal tersebut juga memberikan ruang yang luas bag majelis hakim untuk melepaskan terdakwa; JPU juga dalam tuntutannya terbukti tidak bersungguh-sungguh dalam memprses perkara ini dengan maksud untuk meneggakan hukum pemberantasan korupsi, hal in dapat dibuktikan dari tuntutan hukuman yang di bawah ketentuan minimal ancaman hukuman serta tidak adanya permintaan agar Terdakwa menjalani hukumannya di penjara, hal ini membuktkan bahwa kalupun pada akhirnya pengadilan yang lebih tinggi menjatuhkan putusan bersalah terhadap Terdakwa, tetap saja putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan; Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, telah mengambil keputusan dengan tidak memperhatikan fakta hukum yang muncul selama prses persidangan serta tidak mempertimbangkan aspires dan semangat pemberantasan krupsi yang saat ini diinginkan banyak rakyat Indonesia.

B.     Saran
Sebaiknya para aparatur penegak hukum baik Jaksa, Hakim maupun kepolisian agar dapat bekerja sama dalam menegakkan keadilan, bukan untuk mencari kesempatan untuk memeperoleh keuntungan pribadi. Sebagai aparatur penegak hukum, agar menjalankan tugas dan amanat yang diemban sesuai tugas masing-masing dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Agar dapat membantu Negara dalam menyelesaikan pemberantasan korupsi yang semakin merajalela di pihak-pihak tertentu.

Sumber: Buku Kumpulan Hasil Eksaminasi Publik oleh ICW
http//www.antikorupsi.org

1 comment:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete

Silahkan Memberikan Komentar baik berupa Saran atau Kritik atau apapun itu so pastinya dengan sopan !
Semoga Blog ini Bermanfaat
TRIMAKASIH
:)