Thursday 13 June 2013

KONTROVERSIKU : PERMASALAHAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE CRAME) DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pengertian Pencucian Uang (Money Loundry) secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil dari suatu kejahatan yang berupa harta kekayaan.
Pasal 69 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dana Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan : "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."

Sebelum membahas lebih lanjut perlu dipahami terlebih dahulu landasan maupun ide dasar pembentukan undang-undang ini, berhubung naskah akademiknya tidak dimiliki oleh penulis, maka penulis melihat di Bagian I UMUM penjelasan undang-undang ini.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dengan berbagai cara agar sulit untuk ditelusuri. Sehingga dalam konsep anti pencucian uang dilakukan penelusuran atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud yang merupakan diduga hasil tindak pidana untuk kemudian disita atau dirampas untuk tujuan mengurangi serta mencegah kriminalitas. Penelelusuran ini tidak terlepas dari peran lembaga-lembaga yang berhubungan dengan keuangan (Lembaga Keuangan) dalam hal membantu aparatur. Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang ini meliputi lintas batas internasional, yang membuat semakin sulitnya pencegahan dan pemberantasannya. Oleh karena itu muncullah Undang-undang ini untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 
Memperhatikan undang-undang TPPU ini dapat dilihat 3 jenis sifat TPPU, yaitu (sumberhttp://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang ) :
Pertama,Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Kedua, Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Ketiga, Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Kembali lagi pada hubungan antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang, dimana menurut penulis  pada dasarnya TPPU merupakan Tindak Pidana lanjutan dari tindak pidana asal/awal (perbuatan berlanjut sebagaimana dianut dalam KUHP) dan hal ini dapat ditafsirkan dari pasal 2 ayat (1) tentang predicate crime atau tindak pidana asal. Hal ini merupakan salah satu penyimpangan yang terjadi pada Undang-undang ini, yang mana pada dasarnya antara perbuatan-perbuatan yang sifatnya berlanjut (memiliki hubungan yang sedemikian rupa antara perbuatan yang satu dengan perbuatan berikutnya, dan tiap perbuatan tersebut merupakan tindak pidana) berdasarkan KUHP merupakan Delictum Continuantium / voortgezettehandeling (pasal 64 KUHP) adalah bagian dari perbarengan tindak pidana (concursus) yang dalam pelaksanaannya dilakukan pemeriksaan secara bersamaan dan penerapan pidananya sesuai KUHP atau pada prinsipnya dilakukan sistem absorbsi. Beda halnya dengan TPPU berdasarkan undang-undang ini dipisahkan secara mandiri dan penyelesaiannya dilakukan secara sendiri-sendiri atau dibedakan dengan tindak pidana awal.
Menurut penulis ini merupakan suatu celah bagi aparatur bagi aparatur penegak hukum yang melakukan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan dalam sidang pengadilan ketika sulit untuk membuktikan tindak pidana asal atau dapat juga karena sulitnya menemukan alat bukti serta barang bukti yang cukup terkait tindak pidana asal atau tindak pidana asal dilakukan diluar yurisdiksi negara Indonesia namun harta kekayaan tersebut masuk ke yurisdiksi Indonesia, dan harta kekayaan tersebut diduga keras diperoleh dari salah satu predicate crime atau merupakan hasil tindak pidana atau kejahatan.
Memperhatikan pasal 69 UU TPPU, dimana tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan TPPU, jika disandingkan dengan pasal 2 ayat (1) mengenai harta kekayaan yang diperoleh dari predicate crime (tindak pidana asal), seolah-olah menerapkan adanya hubungan yang sedemikian rupa yang tidak terlepas antara TP asal dengan TPPU sebagai TP. berlanjut yang mana menurut Undang-undang ini harus dipisahkan Tindak pidananya (mandiri). Selain itu dalam setiap rumusan delik TPPU memuat ".....atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana....." yang mengadung adanya unsur kesengajaan dan kealpaan (pro parte dolus pro parte culpa). Konsekuensi perumusan ini adalah harus dibuktikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana (TP asal) artinya Tp asal juga harus dibuktikan apakah benar harta kekayaan merupakan hasil dari TP asal, sementara pasal 69 menyatakan TP asal tidak perlu atau tidak wajib dibuktikan (sifatnya mandiri). Sementara penyidik atau JPU belum memiliki cukup bukti atas Tp. Asal. Melihat rumusan pasal 2 UU TPPU dan pasal 69, menurut penulis terdapat ketidak paduan atau bertentangan satu sama lain dan menyebabkan pasal 2 sebagai pasal mandul atau pasal yang tidak berguna.
Bahwa setiap unsur yang dirumuskan dalam TPPU selalu menyertakan bahwa ".....atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana....". Artinya bahwa pembuktian salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam TPPU, dimana perbuatan melawan hukum tersebut terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Pengertian hasil tindak pidana dinyatakan pada Pasal 2, yang dalam pembuktian nantinya hasil tindakan pidana akan merupakan unsur-unsur delik yang harus dibuktikan. Pembuktian apakah benar harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana adalah dengan membuktikan ada atau terjadi tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan tersebut.

Namun menurut penulis, hal inilah yang menyebabkan pembuat Undang-undang melakukan pembalikan beban pembuktian atau "Reserval Burden of Proof (Omkering van het Bewijlast)" kepada terdakwa (sebagai konsekuensi) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 UU TPPU : "Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana". Artinya terdakwa diwajibkan untuk melakukan pembuktian atas harta kekayaan tersebut bersumber dari mana. Beda halnya dengan pembalikan beban pembuktian dalam TIPIKOR yang sifatnya terbatas  dan berimbang (hanya merupakan sebatas hak, dapat dilakukan atau tidak tergantung terdakwa bukan merupakan suatu kewajiban, dan JPU tetap wajib membuktikan TP yang didakwakan).

No comments:

Post a Comment

Silahkan Memberikan Komentar baik berupa Saran atau Kritik atau apapun itu so pastinya dengan sopan !
Semoga Blog ini Bermanfaat
TRIMAKASIH
:)