Sunday, 13 January 2013

Makalah Victimologi: Bentuk Perlindungan Hukum bagi Korban Krjahatan menurut Konsep Retributif Justice dan Restoratif Justice

BAB I
PENDAHULUAN
ANALISIS BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM bagi KORBAN
MENURUT KONSEP RETRIBUTIF JUSTICE dan RESTORATIF JUSTICE

A.           Latar Belakang

Korban dalam suatu tindak pidana, pada dasarnya dalam Sistim Hukum Nasional maupun sistem peradilan pidana memiliki posisinya yang tidak menguntungkan. Karena korban tersebut, dalam Sistim Peradilan (pidana) hanya sebagai figuran, bukan sebagai pemeran utama atau hanya sebagai saksi (korban). Dalam kenyataannya korban sementara oleh masyarakat dianggap sebagaimana korban bencana alam, terutama tindak pidana dengan kekerasan, sehingga korban mengalami cidera pisik, bahkan sampai meninggal dunia. Siapa yang mengganti kerugian materi, yang diderita oleh korban ? misalnya biaya pengobatan, atau jika

Thursday, 10 January 2013

HUKUM RESPONSIF

Mencermati Arah Politik Hukum Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2006
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam konsep berhukum, Philippe Nonet dan Philip Selznick membedakan tiga jenis hukum, yaitu hukum represif (repressive law), hukum otonom (autonomous law), dan hukum responsif (responsive law). Titik berat dari konsep berhukum yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick tersebut adalah aspek Jurisprudence and Social Sciences dengan bertumpu pada Sociological Jurisprudenc.
Tujuan hukum represif menurut Nonet dan Selznick adalah ketertiban. Peraturan perundang-undangan pada hukum represif bersifat keras dan rinci, namun tingkat keberlakuannya pada pembuat hukum sangat lemah. Contoh hukum represif yang dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto yaitu hukum yang menyalahi moral konstitusionalisme yang pengelolaan hukumnya berada di tangan para pejabat pemerintah dan digunakan sebagai instrumen legal untuk menjamin keutuhan dan keefektifan kekuasaan pemerintah berdasarkan sanksi-sanksi pemaksa. Tipe hukum represif banyak mengandalkan penggunaan paksaan tanpa memikirkan kepentingan yang ada di pihak rakyat.

PERBANDINGAN KUHP INDONESIA dengan RANCANGAN KUHP TAHUN 2012



PERBANDINGAN KUHP INDONESIA dengan RANCANGAN KUHP TAHUN 2012

BAB I : Tentang ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana
1.             Menurut waktu
Pasal 1 s/d pasal 2 RKUHP mengatur tentang asas legalitas dibandingkan dengan KUHP sekarang, dimana KUHP menganut asas legalitas formil sedangkan RKUHP mengatur dengan adanya keseimbangan antara legalitas materiel yang tercentum dalam pasal 2 dan legalitas formil pasal 1 ayat (1) sedangkan dalam KUHP hanya mengatur tentang legalitas formil pada pasal 1 ayat (1). Didalam pasal 2 ayat 1 dan 2 RKUHP terdapat ketentuan : Ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang‑undangan dan Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam

MAKANAN KHAS BATAK "NANIURA"



“NANIURA”

Naniura merupakan salah satu makanan khas etnis suku batak berasal dari Medan, Sumatera Utara, Indonesia. Makanan ini berupa ikan mas (Cyprinus Caprio) yang dalam proses pembuatannya tanpa perlu melakukan proses masak-memasak dengan kata lain disajikan atau dimakan mentah dengan berbagai resep bumbu masak yang juga khas dari daerah tersebut. Itu sebabnya makanan ini disebut “Naniura” karena proses penyajiannya mentah tanpa dimasak dan sehat untuk dimakan. Makanan ini telah ada sejak lama, pada masa adanya raja-raja ditanah suku batak dan merupakan salah satu makanan yang istimewa bagi masyarakat batak sampai sekarang dan tidak ada bosan-bosannya untuk mencicipi kembali. Masyarakat batak pasti menyediakan makanan ini pada saat-saat tertentu maupun acara-acara khusus bagi orang-orang batak, misalnya acara adat pernikahan, penerimaan tamu dan acara-acara khusus lainnya.

Wednesday, 9 January 2013

TINDAK PIDANA KORUPSI : GRATIFIKASI SEX



Pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini telah berjalan dalam suatu koridor kebijakan yang komprehensif dan preventif. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi menyentuh tahapan pemberian dalam arti yang luas (gratifikasi) dari seseorang (pihak lain) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai suatu tindak pidana (suap). Undang-undang korupsi saat ini telah memperkenalkan istilah "gratifikasi" sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi. Gratifikasi yang merupakan suatu pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat berpotensi kearah suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban aparatur negara. Namun dalam penegakan dan penerapan hukumnya cenderung menghadapi hambatan/kendala. Oleh karena itu, pengaturan masalah gratifikasi sebagai upaya penanggulangan atau pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana, memerlukan pengaturan yang bersifat komprehensif.

Monday, 7 January 2013

ANALISA PASAL 103 KUHP sebagai PASAL Jembatan


Pasal 103 KUHP : “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”.