BAB I
PENDAHULUAN
ANALISIS BENTUK
PERLINDUNGAN HUKUM bagi KORBAN
MENURUT KONSEP RETRIBUTIF
JUSTICE dan RESTORATIF JUSTICE
A.
Latar Belakang
Korban
dalam suatu tindak pidana, pada dasarnya dalam Sistim Hukum Nasional maupun
sistem peradilan pidana memiliki posisinya yang tidak menguntungkan. Karena
korban tersebut, dalam Sistim Peradilan (pidana) hanya sebagai figuran, bukan sebagai
pemeran utama atau hanya sebagai saksi (korban). Dalam kenyataannya korban sementara
oleh masyarakat dianggap sebagaimana korban bencana alam, terutama tindak
pidana dengan kekerasan, sehingga korban mengalami cidera pisik, bahkan sampai
meninggal dunia. Siapa yang mengganti kerugian materi, yang diderita oleh
korban ? misalnya biaya pengobatan, atau jika
