PERAN WHISTLEBLOWER dan JUSTICE COLLABORATOR dalam
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Tindak Pidana
Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (Ekstraordinary Crime) yang
dilakukan oleh perseorangan atau korporasi dan pegawai negeri atau pejabat
negara. Tindak pidana/kejahatan ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri
atau suatu korporasi yang dilakukan dengan berbagai cara. Perbuatan ini erat
kaitannya dengan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Dalam proses pemeriksaan tindak pidana ini banyak kasus-kasus yang tidak
terselesaikan mapun pemberian putusan yang tidak sesuai dengan harapan
masyarakat. Koruptor-koruptor sepertinya begitu pintar dan licik dalam
menyembunyikan perbuatannya hingga para aparatur penegak hukum yang telah
memiliki kualitas dan keahlian dibidanganya dalam menangani kasus-kasus
kejahatan tidak dapat menemukan atau membuktikan