Sumber foto: m.inilah.com |
Akhirnya setelah lama menjalani perdebatan panjang tentang upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum akibat dari suatu putusan bebas dari Hakim memperoleh Kepastian Hukum dan Keadilan menurut berbagai praktisi maupun masyarakat setelah dikabulkannya permohonan Pengujian Undang-undang oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan diputus pada 26 Maret 2013 lalu atas PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA [PASAL 244] TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 pada Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012. Amar Putusan tersebut yaitu: