Mencermati
Arah Politik Hukum Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2006
Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam
konsep berhukum, Philippe Nonet dan Philip Selznick membedakan tiga jenis
hukum, yaitu hukum represif (repressive law), hukum otonom (autonomous law),
dan hukum responsif (responsive law). Titik berat dari konsep berhukum yang
dikemukakan oleh Nonet dan Selznick tersebut adalah aspek Jurisprudence and
Social Sciences dengan bertumpu pada Sociological Jurisprudenc.
Tujuan
hukum represif menurut Nonet dan Selznick adalah ketertiban. Peraturan
perundang-undangan pada hukum represif bersifat keras dan rinci, namun tingkat
keberlakuannya pada pembuat hukum sangat lemah. Contoh hukum represif yang
dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto yaitu hukum yang menyalahi moral
konstitusionalisme yang pengelolaan hukumnya berada di tangan para pejabat
pemerintah dan digunakan sebagai instrumen legal untuk menjamin keutuhan dan
keefektifan kekuasaan pemerintah berdasarkan sanksi-sanksi pemaksa. Tipe hukum
represif banyak mengandalkan penggunaan paksaan tanpa memikirkan kepentingan
yang ada di pihak rakyat.